DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2018

JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI (18/06) membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L). Menteri Bambang memaparkan kinerja tahun 2018, perkembangan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, dan mengenai rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020 yang membuka ruang diskusi antara Pemerintah dan Lembaga Legislatif.

Menteri Bambang memaparkan kinerja penyerapan Kementerian PPN/Bappenas tahun 2018 yang realisasinya mencapai 81,47 persen dengan sisa anggaran sebanyak 18,53 persen dikarenakan adanya Surat Menteri Keuangan Nomor S-611/MK.06/2018 mengenai penundaan pengadaan gedung kantor pada Program Peningkatan Saran dan Prasarana Aparatur. Selain itu, Menteri Bambang juga menjelaskan kinerja Kementerian PPN/Bappenas yang mempertahankan capaian akuntabilitas kinerjanya dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan pada tahun 2018, dan juga dapat mempertahankan nilai Reformasi Birokrasi pada nilai A.

Kemudian, Komisi XI DPR RI yang diwakili oleh Nurhayati Ali Assegaf mengapresiasi meningkatnya nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian PPN/Bappenas. “Saya ingin memberikan apresiasi  atas meningkatnya hasil evaluasi AKIP yang menjadi A, ini sebuah apresiasi, artinya Bapak mampu meningkatkan kinerja, dan ini  sebagai outcome dari apa yang kita harapkan selama ini,” ujar politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut. Pembahasan dilanjutkan pagu indikatif Kementerian PPN/Bappenas yang jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya dari Rp 3,066 triliun menjadi Rp 1,8 triliun. "Di tahun 2018, pagu yang disepakati sebenarnya itu penambahan. Awalnya waktu 2018, Rp 1,994 triliun, tapi kemudian menjadi jadi Rp 3,066 triliun, karena kami ada hibah yang waktu itu mau di-close, mau diselesaikan, tapi karena dia statusnya belum benar-benar tutup, maka masih harus dicatat, sehingga itu menambah anggaran kami, meskipun sifatnya ‘numpang lewat’,“ pungkas Menteri Bambang.