Bappenas Perkuat Upaya Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan

Sejalan dengan fungsi melakukan koordinasi dan perumusan kebijakan, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (Permen) PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada Selasa (30/5). Permen ini memperjelas aspek pemantauan dan pengendalian dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2017 tentang cakupan dan mekanisme, serta mengatur mekanisme hingga pembagian peran terkait Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (RKP dan Renja K/L) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN dan Renstra K/L). Secara umum, evaluasi yang dilakukan terbagi menjadi evaluasi saat pelaksanaan (ongoing evaluation) dan pasca/akhir pelaksanaan (ex-post evaluation).

“Mari kita saling bekerja sama lagi lebih erat di dalam melakukan pemantauan dan pengisian dokumen ini, termasuk mekanismenya agar hasil ini akan dapat kami bawa menjadi sebuah rekomendasi yang benar-benar valid, bukan hanya di Bappenas, tetapi juga di semua kementerian/lembaga termasuk nanti ujungnya akan masuk ke daerah melalui sistem yang lain,” tutur Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Sejumlah tantangan untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan adalah keterkaitan pelaku dan kebijakan semakin kompleks, tingkat kedetailan dari kebijakan lebih tajam hingga proyek, dan tuntutan perencanaan penganggaran yang berbasis pada hasil evaluasi. Oleh karena itu, muatan Permen ini sejalan dengan harapan Presiden RI Joko Widodo bahwa pembangunan yang dijalankan tidak hanya mengenai terselenggaranya program dan kegiatan (sent), tetapi juga harus dapat dirasakan manfaatnya (making delivered). Deputi Erwin mengungkapkan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian yang optimal diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan bermanfaat. 

Permen Nomor 1 Tahun 2023 mengakomodasi dinamika perencanaan pembangunan, baik secara makro yaitu pada konsep pembangunan berupa RPJP, RPJM, dan RKP; meso yaitu pada desain intervensi program dan kegiatan berupa Renstra dan Renja K/L; serta mikro pada desain intervensi pelaksanaan program dan kegiatan berupa RKA K/L. Selain itu, Permen ini mempertegas peran pada setiap dokumen perencanaan dan tahapan pembangunan.