Keterbatasan model pelakasanaan dan penyaluran pendanaan luar negeri yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan proyek yang dilaksankan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan BUMN membuat fleksibilitas pemanfaatan pendanaan luar negeri bilateral menjadi terbatas. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat besar. Oleh sebab itu, diperlukan pengembangan model pelaksanaan dan penyaluran pendanaan (Financing Delivery Model/ FDM) dari luar negeri untuk proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab Pemda dan BUMD terutama proyek-proyek lintas batas administrasi daerah sehingga pendanaan bilateral dapat direalisasikan dengan optimal dan efektif.
Skema Model Implementasi dan Penyaluran Pendanaan Luar Negeri Bilateral : Download