“Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” adalah tema yang ditetapkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2021 menanggapi bencana pandemi COVID-19. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 | Download
6379