Penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dilakukan sesuai ketentuan Pasal 77 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2011. Laporan Kinerja Pelaksanaan PHLN ditujukan untuk memberikan gambaran perkembangan pencapaian output kegiatan, dan realisasi penyerapan anggaran selama satu triwulan berjalan. Selain itu, laporan ini juga memberikan informasi mengenai identifikasi permasalahan, rencana tindak lanjut, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan PHLN. Sebagai bahan pembelajaran bagi pelaksanaan kegiatan PHLN secara lebih luas, beberapa contoh pembelajaran (lesson learned) dan replikasi kegiatan PHLN juga disampaikan dalam laporan ini.
Download Dokumen: