Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menyelenggarakan Workshop Pengembangan Profesi Auditor Intern Pemerintah Indonesia: Tantangan dan Peluang di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/12). Turut hadir dalam lokakarya tersebut, Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Komite Pengembangan Profesi 2015-2018 Slamet Soedarsono, Ketua AAIPI dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, serta sejumlah inspektur jenderal dari kementerian terkait.
“Auditor internal pemerintah, inspektur jenderal, inspektur utama, apabila kita mampu menjalankan fungsi konsultan dan katalisator, kedatangan kita dari ditakuti menjadi disegani, dari kurang diminati menjadi dirindukan,” tutur Kiagus. Seorang auditor harus memiliki kompetensi sebagai konsultan dan katalisator tanpa kehilangan independensi dan tanggung jawab kepada eksekutor.
Dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, AAIPI harus terus berinisatif untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas anggota, salah satunya melalui lokakarya tersebut yang membidik hasil Rencana Strategis AAIPI, baik dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
“Kita mengusulkan untuk ada sertifikasi CFA, misalnya CIA/QIA dan diperkuat sistem teknologi informasi karena jumlah orang dan mutu yang kurang bisa ditutupi,” tegas Inspektur Utama Slamet. Beliau menambahkan, penguatan komite, payung hukum pengawasan, hingga pendampingan penuh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pendamping APIP, serta peran Kementerian Keuangan agar bisa mengakselerasi kenaikan kelas auditor menjadi tantangan dan peluang ke depan.