Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi (PPT-KESPRO) untuk Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)

Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan permasalahan yang masih mengemuka dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penurunan AKI. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020- 2024, percepatan penurunan AKI masuk dalam Prioritas Pembangunan Nasional ketiga, yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, dengan target 183 per 100,000 kelahiran hidup pada 2024. Melalui kerja sama RI dan UNFPA Siklus 10, Pemerintah Pusat mendorong penerapan model Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi (PPT-Kespro) untuk Percepatan Penurunan AKI. Model ini adalah perluasan model perencanaan dan penganggaran terintegrasi KB dan Kesehatan Ibu berbasis hak yang telah dilaksanakan pada Siklus 9 dengan menambahkan beberapa komponen untuk percepatan penurunan AKI, baik dari aspek kesehatan – seperti pencegahan dan penatalaksanaan HIV, AIDS, dan IMS dan kesehatan reproduksi remaja – maupun aspek non-kesehatan seperti gender dan kesiapsiagaan bencana, termasuk Pandemi COVID-19. Guna mendukung penerapan model tersebut, Pemerintah Pusat (dalam hal ini Tim Koordinasi PPT-Kespro) menyusun Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Terintegrasi Kesehatan Reproduksi untuk Percepatan Penurunan AKI (Pedoman PPT-Kespro) versi kedua, sebagai penyempurnaan dari Pedoman PPT Kespro versi sebelumnya. Pedoman ini bersifat living document, yang dapat diperbaharui seiring pengalaman penggunaan dan masukan dari para pihak.

Buku Saku Sistem Perlindungan Anak

Buku Saku SPA yang merupakan esensi dari tujuh modul SPA yang sudah dikembangkan sebelumnya. Ketujuh modul tersebut meliputi: (1) Hak-Hak Anak, Perlindungan Anak, dan Sistem Perlindungan Anak; (2) Subsistem Hukum dan Kebijakan; (3) Subsistem Peradilan Anak; (4) Subsistem Kesejahteraan Anak dan Keluarga; (5) Subsistem Perubahan Perilaku Sosial; (6) Subsistem Data dan Informasi; dan (7) Penerapan SPA dalam Perencanaan dan Penganggaran Perlindungan Anak.