Usung Satu Data Indonesia, Bappenas Pimpin Proses Integrasi Data Dana Bantuan Pemerintah

JAKARTA – Pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan dari dampak pandemi Covid-19 masih menjadi fokus pembangunan pada 2021. Salah satu upaya strategis untuk pemulihan tersebut adalah melalui dana bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi yang disalurkan melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Namun, pada pelaksanaannya, pengelolaan dana bantuan pemerintah tidak beroperasi secara optimal karena data yang digunakan sebagai acuan saling tumpang tindih dan berdampak pada kurang tepatnya sasaran penerima bantuan sehingga memerlukan penambahan sumber daya manusia serta waktu untuk melakukan pembenahan data secara manual.

Untuk mengurai masalah tersebut, Kementerian PPN/Bappenas melalui Sekretariat Satu Data Indonesia bersama Kementerian Keuangan menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat 2021: Sistem Informasi Dana Bantuan Pemerintah Terintegrasi pada Senin (1/3) secara daring. Kegiatan ini selaras dengan fokus utama Peta Rencana Satu Data Indonesia 2021 yakni menyelenggarakan Satu Data Indonesia secara kolaboratif, terintegrasi, dan menyeluruh dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tujuan menciptakan Sistem Informasi Dana Bantuan Pemerintah terintegrasi sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang sejalan dengan Kebijakan Satu Data Indonesia. 

Selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi menyebutkan setidaknya terdapat empat tantangan utama integrasi Data Dana Bantuan Pemerintah. “Pertama, data kurang mutakhir dan lengkap karena absennya standardisasi data. Kedua, data penerima bantuan yang masih tumpang tindih mengakibatkan minimnya akurasi dalam menentukan sasaran penerima bantuan. Selain itu, mekanisme verifikasi dan validasi data yang belum terkelola dengan baik bisa menghasilkan data yang terduplikasi. Tantangan terakhir, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten untuk komputasi dan analisa data sehingga masih ditemukan data yang tidak padan,” ungkapnya. 

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menegaskan pentingnya integrasi data bantuan sosial tersebut untuk menanggulangi kemiskinan. Pemerintah akan fokus pada tiga strategi upaya percepatan integrasi tersebut. Pertama, identifikasi data Program Bantuan Pemerintah/Bantuan Sosial. Kedua, penyusunan daftar data untuk kebutuhan mendesak kaitannya dengan Data Dana Bantuan Pemerintah yang akan dibahas melalui Forum SDI. Ketiga, penetapan hasil identifikasi data dan penyusunan daftar data melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat. “Manakala pemerintah membuat suatu bantuan sosial atau mengadaptasi kebijakannya, setidaknya ada tiga faktor yang digunakan yaitu siapa targetnya, sasarannya, berapa besarnya, manfaatnya, dan seberapa besar bansos tersebut bisa mengompensasi risiko yang diakibatkan, misalnya terjadi kenaikan harga, nah itu biasanya menentukan besarnya beberapa perhitungan yang dilakukan dan berapa lama,” ujarnya.

Forum Satu Data Indonesia tersebut juga memastikan kesepakatan berita acara yang dipimpin Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto selaku Ketua Kelompok Kerja Forum SDI bidang Keuangan Negara yang memuat tiga poin kesepakatan. Pertama, kesepakatan terkait perlunya membangun sistem informasi dana bantuan pemerintah terintegrasi dengan tanpa mengurangi kewenangan masing-masing kementerian/lembaga. Kedua, penggunaan identitas tunggal yaitu Nomor Induk Kependudukan sebagai data induk referensi dalam sistem bantuan pemerintah terintegrasi. Ketiga, akan dibentuk tim kecil (task force) untuk memformulasikan hal-hal teknis terkait penyusunan integrasi sistem informasi dana bantuan pemerintah. Berita acara yang disepakati tersebut akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan  sistem informasi data dana bantuan pemerintah terintegrasi oleh penyelenggara Satu Data Indonesia. 

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Suprayoga Hadi yang juga hadir dalam forum menjelaskan bahwa praktik baik pengelolaan sistem informasi bantuan pemerintah telah diterapkan di berbagai negara sehingga Indonesia dapat belajar untuk perbaikan tata kelola bantuan melalui sistem informasi yang terintegrasi tersebut. Sementara itu, Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia Fajrin Rasyid menuturkan pentingnya peranan digital business dalam program vaksinasi nasional, salah satu program yang bertindak sebagai game changer dalam percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ke depannya, diharapkan Sistem Informasi Vaksinasi Nasional dapat menjadi rujukan tata kelola Sistem Informasi Bantuan Pemerintah Terintegrasi. Sementara itu, Staf Khusus Menteri PPN Ervan Maksum, selaku Wakil Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas membahas ketersediaan dan ketentuan bagi-pakai data di kementerian/lembaga serta kaitannya dengan kebutuhan implementasi Sistem Informasi Dana Bantuan Pemerintah Terintegrasi.

Pertemuan daring tersebut dihadiri delapan kementerian/lembaga anggota Kelompok Kerja Satu Data Indonesia, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Siber dan Sandi Negara, Walidata dan penyelenggara data di kementerian/lembaga terkait, serta menyertakan mitra kerja yang melakukan sharing wawasan praktik baik pengelolaan data terintegrasi, yaitu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan PT Telkom Indonesia.  Melalui Forum Satu Data Indonesia ini, seluruh pemangku kepentingan memiliki ruang untuk menyampaikan rekomendasi dan usulan terkait penyelesaian permasalahan data sesuai mekanisme yang termaktub pada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Secara berkelanjutan, hasil Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran melalui penyaluran dana bantuan pemerintah yang lebih akurat, mengurangi tumpang tindih kebijakan pemberian bantuan sosial, serta meningkatkan efisiensi proses dalam pemeriksaan data penerima bantuan sosial dan pemanfaatan sistem informasi yang cepat.