Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas dalam menjalankan tugasnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli, dan Inspektorat Utama, dan 9 Deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu, serta 3 Pusat.