Ketika saya membaca Pasal-pasal 7, 8, 9 dan 48 UU No.23 Tahun 1999 itu, instinct saya mendorong saya untuk berkesimpulan negatif: “Ini negara di dalam negara!” Hal ini berdasar keraguan saya tentang bagaimana mungkin bisa menjadi sangat ekslusif, bahwa Bank Indonesia sekaligus menetapkan dan melaksanakan kebijaksaan moneter (secara independen). Ibaratnya pemerintah menjadi terbungkam, disisihkan peran aktifnya untuk mengatur kebijaksanaan ekonomi yang pasti selalu mengandung kebijaksanaan moneter sebagai derivatnya. Entah dari mana datangnya naskah undang-undang Bank Indonesia semacam itu. Pernah diberitakan naskah itu datang dari Jerman yang berhaluan Bundesbank. Kalau benar demikian memang tak mengherankan terasa benar adanya semacam “kediktatoran” ala Jerman.
Independensi Bank Indonesia Yang Terbukti Runyam - Oleh Sri Edi Swasono
15/10/2009
Unduh Dokumen
1. Independensi Bank Indonesia Yang Terbukti Runyam - ..
(application/pdf - 108 kB)
Informasi Lainnya :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Membuat Komentar