Penataan kembali kewenangan, tugas dan organisasi departemen/lembaga dan pengalihan personil, perlengkapan kepada pemerintah daerah perlu segera diselesaikan sesuai agenda yang telah disusun pemerintah sejalan dengan rekomendasi MPR dan ketentuan dalam UU, terutama UU yang terkait dengan desentralisasi dimaksud yaitu UU Nomor 22 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 serta UU yang mengatur prinsip-prinsip manajemen kepegawaian secara nasional sesuai dengan azas desentralisasi dalam negara kesatuan, yaitu UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.


Unduh Dokumen