Kita telah terjebak ke dalam kelatahan dan “salah kaprah” yang sangat berbahaya, yaitu bahwa Reformasi secara keliru diberi arti merubah UUD 1945 secara total, substansial dan mendasar.
Unduh Dokumen
1. Pasal 33 UUD 1945 Harus Dipertahankan, Jangan di ..
(application/msword - 42 kB)
Membuat Komentar