Harmonisasi peraturan perdagangan antar wilayah merupakan salah satu kebutuhan untuk dapat mendukung upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi dunia usaha, termasuk usaha kecil dan menengah dan koperasi (UKMK). Merujuk pada Rencana Tindak Jangka Menengah Pengembangan UKM, maka upaya harmonisasi ini lebih terkait dengan tujuan untuk menyiapkan pra kondisi bagi tumbuhnya iklim usaha.


Unduh Dokumen