Pertanyaan yang paling mendasar bagi masyarakat luas adalah apakah dengan adanya hukum yang mengatur mengenai larangan praktek curang dalam menjalankan usaha (anti monopoli) berarti kesejahteraan konsumen akan dengan sendirinya meningkat. Secara teoritis hukum persaingan usaha akan menguntungkan konsumen di satu pihak dan mengembangkan iklim usaha yang lebih baik bagi pelaku usaha di pihak lainnya. Dalam perspektif konsumen dengan adanya larangan monopoli maka konsumen memperoleh dua keuntungan yaitu pertama kemudahan untuk memilih alternatif barang atau jasa yang ditawarkan dan kedua adalah harga barang atau jasa akan cenderung lebih murah dengan kompetisi diantara pelaku usaha.
Unduh Dokumen
1. Kebijakan Persaingan Pada Industri Jasa ..
(application/msword - 167 kB)
Membuat Komentar