Di gedung Bappenas 32 tahun yang lalu, kami membicarakan upaya menyusun Repelita II yang harus berdasar pada GBHN yang belum disusun. Pada tahun 1970 Prof. Widjojo Nitisastro mengangkat saya sebagai Staf Khusus Ketua Bappenas yang bertugas untuk memimpin pengumpulan data sebagai persiapan awal penyusunan Repelita II, bersama-sama dengan Sdr. Dr. Sayuti Hasibuan dan Drs. Sudradjad Djiwandono sebagai anggota. Kebetulan pada periode berikutnya saya menjadi anggota Pokja GBHN pada Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, sebagai lembaga tunggal yang bertugas menyusun naskah resmi GBHN, sehingga mengetahui seluk-beluk ini. Saya ingat betul keterkaitan antara Repelita II dan GBHN 1973 dalam satu hal khusus, yaitu yang menyangkut pinjaman luar-negeri. Pimpinan Bappenas dan Pimpinan Dewan Pertahanan Nasional berpegang pada satu platform nasional yang ditetapkan oleh Kepala Negara, yaitu bahwa “pinjaman luar-negeri” merupakan “pelengkap dan bersifat sementara”.


Unduh Dokumen