Pemilihan Umum (Pemilu) Merupakan Keharusan Konstitusional Dan Bagian Dari Komitmen Bangsa Untuk Mewujudkan Masyarakat Demokratis. Rakyat Indonesia Menghendaki Penyelenggaraan Pemilu 2004 Dan Selanjutnya, Dilaksanakan Dengan Format Yang Berbeda Dengan Pemilu Sebelumnya, Sehingga Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Dan Adil Dapat Dilaksanakan Secara Benar Dan Dapat Dipertanggung-Jawabkan. Hal Tersebut Tidak Terlepas Dari 3 Faktor, Yaitu: (I) Pendaftaran Pemilih, (II) Proses Pemilihan, Dan (III) Penghitungan Suara Dan Pelaporannya.
Unduh Dokumen
1. Hasil Pendataan Penduduk Serta Implikasinya Bagi ..
(application/msword - 139 kB)
Membuat Komentar