Penyusunan RKP 2006 merupakan tahap yang penting dalam proses transisi menuju penerapan ketentuan UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara penuh pada tahun 2008. Dengan telah ditempuhnya separuh waktu transisi, kiranya RKP 2006 dan selanjutnya APBN 2006 sudah dapat menjadi indikasi awal kemajuan pembaharuan di bidang keuangan negara, khususnya dalam penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Jika diikuti proses penyusunan RKP 2006, termasuk pelaksanaan Musrenbangpus dan Musrenbangnas 2005 yang lalu, maka langkah pembaharuan yang diupayakan nampak perlu diperjelas.
Unduh Dokumen
1. Belajar Dari Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah ..
(application/pdf - 22 kB)
Membuat Komentar