Kewajiban Pertamina untuk membayar BBM Nasional akan berakhir tahun 2005. Ketentuan ini sesuai dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas), dan melalui PP No.31 Tahun 2003 telah diubah statusnya menjadi perusahaan perseroan. Fungsi Pertamina yang semula sebagai "pemerintah, pengatur, dan pemain atau pelaku usaha" diubah menjadi "pemain" saja. UU No.10 Tahun 2003 tentang BUMN dengan tegas mengemukakan bahwa tujuan pendirian persero adalah untuk "mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan" bukn menjalankan fungsi sosial.


Unduh Dokumen