BAB V
PENUTUP
Dengan diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.195/KET/12/1996 tentang Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan, maka semua kegiatan evaluasi kinerja program/proyek pembangunan yang dilakukan oleh departemen/lembaga, baik pusat maupun daerah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan (EKPP) ini.
Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan serta ketentuan pelaksanaan evaluasi kinerja lainnya sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan EKPP ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
Departemen/lembaga, baik pusat maupun daerah dapat menggunakan Petunjuk Pelaksanaan EKPP ini untuk evaluasi kinerja program/proyek yang dibiayai dari rupiah murni ataupun yang berbantuan luar negeri.
Petunjuk Pelaksanaan EKPP ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya. Dan segala ketentuan dan petunjuk pelaksanaan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan EKPP ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apabila dikemudian hari Petunjuk Pelaksanaan EKPP ini perlu disempurnakan, maka sesuai dengan tugasnya, Tim Pengarah Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan akan menerbitkan perbaikan.
TIM PENGARAH
EVALUASI KINERJA PROYEK PEMBANGUNAN
Membuat Komentar