BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi dan pemanfaatan dana pembangunan telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.195/Ket/12/1996 tentang Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, setiap departemen/lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja terhadap proyek-proyek pembangunan yang merupakan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaannya, departemen/lembaga, baik pusat maupun daerah, diharuskan mengikuti pedoman yang tercantum dalam lampiran surat keputusan tersebut.

Dari hasil evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan evaluasi kinerja selama dua tahun terakhir, ditemukan bahwa keputusan tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Pada umumnya, hal ini selain disebabkan karena kurangnya pemahaman evaluasi kinerja oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaannya, juga disebabkan karena terbatasnya informasi yang lengkap tentang pelaksanaan evaluasi kinerja tersebut.

Sehubungan dengan itu, maka disusun Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta memudahkan pelaksanaan evaluasi kinerja sebagaimana ditetapkan. Sehingga pada gilirannya nanti, hasil dari evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dalam penyusunan perencanaan selanjutnya.

Dalam petunjuk teknis ini akan dijabarkan mekanisme pelaksanaan dan pelaporan hasil evaluasi kinerja yang harus dilaksanakan oleh masing-masing departemen/lembaga, baik pusat maupun daerah.

1.2. Pengertian

1.2.1. Evaluasi Kinerja Proyek Pembangunan (EKPP)

Evaluasi kinerja proyek pembangunan adalah bagian dari kegiatan manajemen pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan serta menganalisis data dan informasi mengenai hasil, manfaat dan dampak proyek pembangunan yang telah direncanakan, untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian sasaran dan tujuannya.

Konsep evaluasi kinerja diarahkan kepada penilaian proyek secara menyeluruh yang mencakup masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (results), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).

Sedangkan tujuan dari evaluasi kinerja adalah untuk mendapatkan informasi dan menarik pelajaran dari pengalaman mengenai hasil, manfaat, dan dampak dari proyek pembangunan sebagai tindakan koreksi dan umpan balik bagi pengambil keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan kaji ulang.

1.2.2. Metode Pelaksanaan

Evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. Penyusunan indikator dan sasaran kinerja proyek pembangunan.

2. Pelaksanaan studi evaluasi kinerja proyek pembangunan.

Kedua cara tersebut dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dan keduanya akan memberikan informasi kinerja yang bermanfaat bagi para perencana proyek di departemen/lembaga, baik di pusat maupun di daerah.

Pelaksanaan evaluasi kinerja dengan cara pertama dan kedua saling mendukung. Ketersediaan indikator dan sasaran kinerja dari hasil pelaksanaan metode pertama akan memudahkan pelaksanaan studi evaluasi kinerja dan membantu dalam mengidentifikasikan indikator-indikator baru yang lebih bermanfaat.

1.2.3. Indikator dan Sasaran Kinerja

Indikator dan sasaran kinerja adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkatan tujuan-tujuan proyek yang telah ditetapkan dan mencakup indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak.

Indikator dan sasaran kinerja diklasifikasikan dalam enam kategori, yaitu: teknis atau operasional, institusional, ekonomi, budaya, lingkungan, atau kombinasi dua kategori atau lebih. Indikator tersebut dijabarkan melalui: jumlah unit yang dihasilkan, nilai yang dihasilkan, waktu yang diperlukan, tingkat kualitas, dana yang diperlukan, produktivitas dan lainnya.

1.2.4. Studi Evaluasi Kinerja

Studi evaluasi kinerja adalah suatu upaya sistematis dan mandiri untuk mengumpulkan data dan informasi yang bersifat obyektif terhadap hasil, manfaat, dan dampak dari proyek tertentu yang telah selesai dilaksanakan atau pun yang telah beberapa tahun berfungsi yang menghasilkan kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasi, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi pengambil keputusan dalam perencanaan proyek pembangunan selanjutnya.

Hal penting dari studi evaluasi kinerja adalah mengenai hakekat informasi yang dihasilkan dan bagaimana informasi itu diperoleh, dianalisis, dan dilaporkan. Informasi studi evaluasi kinerja bersifat independen, obyektif, relevan, dapat diverifikasi, dapat diandalkan, dapat dipercaya, tepat waktu, serta memakai metode pengumpulan dan analisis data yang tepat dan transparan.

1.3. Organisasi Pelaksanaan

Penetapan susunan organisasi pelaksanaan evaluasi kinerja sangat mempengaruhi keberhasilan dan kesinambungan pelaksanaan evaluasi kinerja. Disamping itu, koordinasi dan kerjasama pihak-pihak yang berkepentingan perlu diperhatikan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu. Adapun peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dapat dipahami melalui penjelasan dan bagan 1.

1.3.1. Peran Bappenas

Untuk menjaga agar pelaksanaan evaluasi kinerja terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka Bappenas selain berperan untuk menetapkan kebijaksanaan nasional evaluasi kinerja, juga berperan untuk mengkoordinasikan pelaksanaannya. Dalam hal ini, perlu dijelaskan peran Tim Pengarah EKPP dan Biro Sektoral di Bappenas.

1.3.1.1. Tim Pengarah EKPP

Untuk menjamin agar penyelenggaraan evaluasi kinerja di departemen/lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, terarah dan terkoordinasi dengan baik, di Bappenas di bentuk Tim Pengarah EKPP melalui Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas Nomor Kep.196/ Ket/12/1996 yang kemudian disempurnakan menjadi S.K. Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas No. Kep102/ K/04/1999.

Ketua Tim Pengarah EKPP adalah Wakil Kepala Bappenas, dan anggotanya terdiri dari seluruh Deputi di lingkungan Bappenas. Tim Pengarah EKPP dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional diketuai oleh Kepala Biro Pemantauan Pelaksanaan Proyek Pembangunan. Tugas dan tanggungjawab Tim Pengarah adalah sebagai berikut:

  1. Mengkaji dan mengembangkan pedoman evaluasi kinerja proyek pembangunan sesuai dengan arah kebijaksanaan pembangunan.
  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja proyek pembangunan dengan departemen/lembaga.
  1. Menilai usulan suatu kajian evaluasi kinerja (studi evaluasi kinerja) terhadap hasil pelaksanaan proyek pembangunan yang akan dilakukan oleh departemen/lembaga dan memberikan rekomendasi pendanaannya.
  1. Menilai laporan hasil evaluasi kinerja dari semua unit evaluasi kinerja departemen/lembaga dan menyampaikan hasil penilaian laporan evaluasi kinerja kepada Menteri/Ketua Lembaga/Gubernur terkait.
  1. Menyampaikan laporan secara teratur mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

1.3.1.2. Biro Sektor

Biro-biro sektoral di Bappenas sejak tahap awal penyusunan proyek pembangunan bertanggungjawab untuk melakukan kerjasama dengan departemen/ lembaga terkait dalam menyusun dan menyepakati indikator dan sasaran kinerja proyek pembangunan yang diusulkan untuk mendapatkan alokasi dana dan memantau pelaksanaannya. Demikian juga dalam hal studi evaluasi kinerja, biro sektor harus terlibat dalam persetujuan dan pengalokasian dana suatu usulan studi evaluasi serta memantau pelaksanaannya.

1.3.2. Peran Departemen/Lembaga/Daerah

Dengan berpedoman pada kebijaksanaan evaluasi kinerja yang telah ditetapkan oleh Bappenas, setiap departemen/lembaga menyusun kebijaksanaan dan rencana pelaksanaan evaluasi kinerja sesuai dengan kondisi masing-masing untuk dapat dipahami.

Koordinasi pelaksanaan evaluasi kinerja di tingkat departemen/lembaga dilakukan oleh unit kerja yang sudah ada seperti Biro Perencanaan yang berada di bawah pejabat setingkat eselon I dan memiliki akses langsung kepada pimpinan, seperti Sekretaris Jenderal atau pejabat yang setara. Unit kerja tersebut bertugas mengarahkan dan memberi masukan serta memantau pelaksanaan evaluasi kinerja.

Sedangkan pelaksanaan evaluasi kinerja di daerah dapat dilakukan oleh Bappeda Propinsi.