INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI PEMECAHAN

NO.
URUT

PERMASALAHAN

REKOMENDASI

KETERANGAN

PUSAT

DAERAH

1

2

3

4

5

A.

PEMBAHASAN DIP DI DAERAH

1.

Tidak adanya juklak dan juknis pembahasan DIP.

SE Bappenas & DJA untuk konfirmasi perlu dipertegas mekanisme dan fungsi unit kerja terkait (DJA, Bappeda & Unit Kerja pengusul)

-

-

2.

Masih terdapat departemen yang enggan mendelegasikan proses pembahasan DIP kepada Kanwil, sehingga ada yang menugaskan staf/pejabatnya ke daerah untuk mengikuti pembahasan

Perlunya pendelegasian wewenan yang tegas dari depatemen teknis kepada Kanwil dan peningkatan SDM (aparatur) dari Kanwil

-

-

3.

Belum seluruh kegiatan proyek mengacu kepada harga satuan pokok kegiatan (HSPK).

-

HSPK sebagai acuan apabila ada fluktuasi harga di daerah, perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, melalui kesepakatan yang ditetapkan oleh Bappeda, DJA & Asosiasi terkait

-

4.

HSPK dibawah standar harga yang berlaku (pasar).

-

HSPK sebagai acuan apabila ada fluktuasi harga di daerah, perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, melalui kesepakatan yang ditetapkan oleh Bappeda, DJA & Asosiasi terkait

-

5

Keterbatasan kemampuan dan pemahaman petugas pembahas dalam menyusun LK/PO/DIP dan pembahasan DIP.

Perlu adanya sosialisasi ketentuan penyusunan LK/PO/ DIP dan pembahasan DIP

Perlu adanya sosialisasi ketentuan penyusunan LK/PO/ DIP dan pembahasan DIP

-

6.

Lembar SPAAP terlambat diterima

Peningkatan kinerja instansi terkait (DJA, Bappenas & Dept. Teknis)

Kelengkapan data pendukung

-

7.

Keterlambatan penyampaian/ penyerahan konsep LK/DIP dari instansi terkait kepada Tim Pembahasan.

Perlunya peningkatan disiplin unit kerja pengusul, sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.

-

8.

Pengelola proyek belum siap menyusun LK, karena belum ada petunjuk dari pusat

Dengan sudah diserahkannya DIP, secara otomatis unit kerja didaerah segera menyusun LK (perlunya peningkatan koordinasi)

Dengan sudah diserahkannya DIP, secara otomatis unit kerja didaerah segera menyusun LK (perlunya peningkatan koordinasi)

-

9.

Ada beberapa bagian proyek dan tolok ukur yang tercantum dalam SPAAP tidak sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga dalam pembahasan DIP memerlukan konfirmasi Pusat (Bappenas dan DJA).

Perlunya desiminasi awal antara pusat dan daerah dalam menentukan item-item bagian proyek & tolok ukur, sehingga terjadi keseuaian antara target nasional yang harus dicapai dengan prioritas-prioritas daeah yang ada.

Perlunya desiminasi awal antara pusat dan daerah dalam menentukan item-item bagian proyek & tolok ukur, sehingga terjadi keseuaian antara target nasional yang harus dicapai dengan prioritas-prioritas daeah yang ada

-

10.

Adanya surat edaran dari Departemen teknis terkait yang menyatakan keharusan pekerjaan pemeliharaan dikontrakkan dinilai menyulitkan dalam administrasi dan teknis pelaksanaan proyek dilapangan.

Hal ini merupakan ketentuan khusus yang diminta oleh negara donor (proyek-proyek ber BLN).

-

-

11.

Pada lampiran SPAAP, terdapat alokasi untuk JPS, namun dalam pembahasan LK instansi pengusul sulit menunjukkan kegiatan yang menyangkut JPS.

Diharapkan unit kerja pengusul dapat menunjukkan item-item kegiatan yang berhubungan dengan JPS (dalam hal ini anggaran dimaksud untuk menunjang program jPS).

-

-

12.

Pada saat pembahasan, instansi pengusul tidak mempunyai dokumen pendukung yang lengkap, seperti rencana anggaran biaya (RAB), price list, serta dokumen teknis lainnya yang diperlukan untuk menyakinkan pembahasan.

-

Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No. 9/82 & EKPP (Kepmen No. 195 Tahun 1996) semua usulan-usulan proyek harus di lengkapi dengan persyaratan-persyaratan dimaksud (RAB, price list, serta dokumen teknis lainnya

-

13.

Tidak adanya ketegasan tentang nomor seri proyek yang dibiayai dengan loan (proyek multi years), sehingga mengganggu kelancaran konfirmasi dan penetapan DIP (nomor seri ada yangg mengalami perubahan dan ada yang tetap), misalnya proyek dibiayai dengan IBRD dan OECF

Pada penetapan satuan tiga nomor proyek harus sudah ditetapkan terlebih dahulu

-

-

B.

PELAKSANAAN PROYEK

1.

Penyerahan DIP oleh Pusat ke Daerah terlambat (DIP yang bersifat lintas propinsi, DIP yang dibiayai dengan BLN tertentu, DIP Suplemen).

Peningkatan kinerja instansi terkait (DJA, Bappenas dan Departemen terkait)

Kelengkapan data dari daerah

-

2.

Keterlambatan Juklak dan Juknis dari Pusat

  1. Peningkatan kinerja tim Pusat
  2. Juklak/Juknis tidak setiap tahun dikeluarkan

-

Perubahan/tambahan terhadap juklak/juknis dituangkan dalam suplemen yang benbentuk Surat Edaran

3.

Surat Keputusan pengangkatan Pimpro dan Bendaharawan, terlambat diterima oleh Daerah

Segera diterbitkan SEB Bappenas dan DJA tentang kewenangan Kanwil dalam hal penunjukan Pimpro dan Benpro.

-

Ususlan T.A. 2000/2001 efektif dilakukan

4.

Penetapan pemenang tender yang diajukan kepada Esselon I, belum diterima oleh daerah

  1. Departemen terkait agar mema-hami Keppres 6/1999
  2. Sosialisasi Keppres 6/1999

-

Bappenas dan Ekkuwasbang

5.

Keterlambatan penerbitan DIPDA karena keterlambatan penyampaian DA-DPD oleh Pusat kepada Daerah, sehingga proyek APBD I dan APBD II secara efektif baru dapat dilaksanakan pada bulan Juli 1999

Peningkatan kinerja instansi terkait (DJA, Bappenas dan Departemen terkait)

-

-

6.

Adanya revisi DIP/DIPDA yang lama

-

Peningkatan kinerja Kanwil DJA dan Bappeda, dan dari instansi pengusul

Kewenangan dierahkan kepada daerah kecuali target dan sasaran

7.

Masih banyaknya revisi DIP/DIPDA, revisi desain dan perubahan lokasi proyek-proyek yang diajukan oleh Dati II, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap dana yang dialokasikan dan untuk pencapaian sasaran proyek.

-

Peningkatan kinerja Kanwil DJA dan Bappeda, dan dari instansi pengusul

Kewenangan dierahkan kepada daerah kecuali target dan sasaran

8.

Keterlambatan beberapa Daerah Tk. II menyelesaikan Petunjuk Operasional (PO) dan Lembaran Kegiatan (LK) untuk disahkan di Tingkat I, utamanya proyek Bantuan Daerah bawahan

  1. Peningkatan kinerja tim pembina Propinsi dan Kab/Kota
  1. Pendelegesian kewenangan Prop ke Kab/Kota

-

Perlu SK Gubernur tentang pelimpahan kewenangan pengesahan LK dan PO oleh Kab/Kota

9.

Pelaksanaan revisi yang menjadi wewenang tim pembina pusat (proyek APBN) penyelesaiannya masi menyita waktu yang cukup lama sehingga menghambat percepatan pelaksanaan proyek-proyek di daerah

Pelaksanaan batas waktu revisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-

Kewenangan dierahkan kepada daerah kecuali target dan sasaran

10.

Proyek yang bersumber dari dana BLN (IBRD) sering berubah-ubah dan tertunda pelaksanaannya dengan barbagai alasan akibatnya berpengaruh terhadap dana pendamping (Dana Pembangunan Propinsi).

Menyiapkan dana Pendamping

-

-

11.

Adanya perubahan surat pengesahan alokasi anggaran proyek (SPAAP) menyebabkan banyaknya proyek yang mengajukan Revisi DIP karena menyesuaikan kembali dengan SPAAP yang baru (Jabar 33 DIP, jatim 24 DIP)

-

Koordinator Kanwil teknis di daerah dan terbukanya Kanwil DJA mengenai anggaran proyek

-

12.

Pencairan dana BLN yang harus memperolah persetujuan dari pusat belum diterima oleh proyek-proyek PLN di Jatim, Proyek Janti Fly Over di DIY

  1. Peningkatan kinerja DJA dan Dep. Teknis (Bina Marga dan Deptamben)
  2. Persyaratan administrasi untuk penarikan dana loan harus disiapkan secara lengkap dan benar oleh pengelola proyek

-

Sosialisasi Loan Agreementdan SEB tentang meknisme pencairan dana

13.

Tolok ukur yang berkaitan dengan pengadaan tanah sering mengalami kesulitan, terutama berkaitan dengan standar harga dalam DIP yang tidak mencukupi dengan dilapangan

Harga harus disesuaikan

-

-

14.

Waktu penyerahan DIP antara yang dibahas di daerah dan di pusat tidak sama, berpengaruh pada mundurnya jadwal koordinasi dan penyusunan SK yang dilakukan oleh Kanwil Departemen kepada para Pimpronya

  1. Penigkatan kinerja DJA
  2. Transparansi dan peningkatan sinergi antara Kanwil teknis dan Kamwil DJA

-

Untuk memperoleh kesamaan informasi tentang alokasi anggaran

15.

Proses pencairan dana yang diajukan oleh Biro keuangan kepada Kanwil Ditjen Anggaran untuk tahap pertama ditentukan sebesar 20% dari plafon. Pengajuan tahap selanjutnya apabila dana ajuan tahap pertama tersisa 10%, namun sisa tersebut tidak didasarkan relisasi dari masing-masing komponen tetapi dari keseluruhan sehingga apabila sisa dana yang belum terserap pada komponen besar, maka komponen yang lain harus menunggu dan tidak dapat mengajukan SPP

-

Perlu adanya pemisahan prosentase perlakuan terhadap penarikan dana padad masing-masing komponen oleh Kanwil DJA

SE DJA segera diusulkan untuk T.A. 2000/2001

16.

Proses pengesahan DIPDA APBD Tingkat II khususnya untuk komponen dana khusus masih dalam tahap penyelesaian di kanwil Ditjen Anggaran.

-

Peningkatan kinerja Kanwil DJA

Perubahan/tambahan terhadap Juklak/Juknis dituangkan dalam suplemen yang berbentuk Surat Edaran

C.

PEMANTAUAN DAN PELAPORAN

1.

Terbatasnya anggaran monitoring karena judul tolok ukur yang menyatu dengan pengawasan

  1. Kepada Biro regional II agar dapat dipisahkan tolok ukur untuk masing-masing kegiatan
  2. Alokasikan 1-2% untuk kegiatan monitoring

Susun tolok ukur berdasarkan monitoring dan tolok ukur pengawasan

Sesuai SE Deputi VI

2.

Tingginya intensitas kegiatan monitoring yang dilakukan oleh beberapa instansi (Bappeda , Bappeda, Departemen maupun Biro Bina Penyusunan Program)

  1. Monitoring terpadu dari berbagai instansi.
  2. Penyeragaman format monitoring yang dapat mengakomodir semua kepentingan

Kepada bagian/bidang/instansi untuk menyusun jadwal monitoring dan dalam pelaksanaannya saling menginformasikan antar instansi terkait.

-

3.

Terbatasnya prasarana dan sarana bidang stapel.

-

Mengoptimalkan prasarana dan sarana yang ada

-

4.

Kurangnya sosialisasi sistem pemantauan

  1. .Diseminasi secara rutin ke daerah
  2. Penyebaraluasan Kepmeneg No. 120/7/994

-

-

5.

Tidak adanya feedback dari pusat kepada daerah terhadap hasil laporan

Informasikan hasil evaluasi laporan kepada daerah

Lanjutkan informasi tersebut kepada proyek

-

6.

Keterlambatan penyampaian laporan disebabkan kompleknya format laporan dan banyaknya format laporan serta tinggiya intensitas laporan

Menyederhanakan dan menyatukan laporan proyek sehingga pengelolaan proyek tidak terbebani tugas membuat laporan dalam jumlah dan model yang beragam.

-

-

7.

Software dan format pembuatan laporan tidak sesuai dengan sistem penganggaran yang ada sekarang ini

Perlu penyesuaian format laporan proyek dengan sistem penganggaran yang ada

-

Sedang dilakukan penyempurnaa sistem pemantauan dan pelaoran

8.

Adanya mutasi pegawai dan formasi pegawai yang belum terisi

-

  1. Penanganan tidak satu orang.
  2. Perlu TOT
  3. Mengisi fomasi yang belum terisi

Dilakukan ditingkat daerah

D.

PELAKSANAAN EKPP

1.

Belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari keputusan Menteri Negara PPN/Ketua bappenas No. 195/KET/12/1996 tentang evaluasi kinerja proyek pembangunan.

Perlu penyusunan Juklak

-

Sedang dalam proses penyusunan Juklak

2.

Kinerja proyek belum dibicarakan dalam pembahasan proyek.

  1. Perlunya diseminasi Kepmen
  2. Inventarisasi daerah yang memelukan

-

Diseminasi ditingkat Pusat dan Daerah

3.

Masih banyak ditemui kegiatan bersifat rutin yang dijadikan proyek pembangunan, sehingga menyulitkan dalam penyusunan kinerja proyek.

DUP harus sudah mencan-tumkan indikator dan sasaran kinerja

DUP/DUPDA harus didasarkan pada kinerja proyek

-

4.

Kerancuan pengertian akepmeneg PPN No. 95, Inpres No. 7 Tahun 1999 tentang LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan Fungsi BPKP

Diseminasi terpadu antar instansi terkait

-

-

5.

Pembahasan DIP belum mengacu pada indikator dan Sasaran kinerja

DIP Sudah harus mencantum-kan indikator dan sasaran kinerja

-

-

6.

Terbatasnya dana untuk EKPP

Merekomendasikan penyediaan alokasi anggaran EKPP oleh daerah

Daerah harus mengalokasikan dana untuk EKPP setiap tahun anggaran

-