DASAR PERHITUNGAN DANA PEMBANGUNAN PROPINSI
APBN 1999/2000 DAN RAPBN 2000

No.

Uraian

Satuan

APBN 1999/2000

RAPBN
2000

Kenaikan
(%)

(12 bulan)

(9 bulan)

(9 bulan)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7=6 / 5)

A.

Dasar Dana Umum:

1.

Jumlah propinsi

Propinsi

27,0

27,0

27,0

-

2.

Bantuan dasar per propinsi

Juta Rp.

25.000,0

25.000,0

30.000,0

20,0

3.

Luas wilayah

Ribu Km2

1.919,3

1.919,3

1.919,3

0,2

4.

Bantuan per km2

Ribu Rp.

75,0

75,0

75,0

-

5.

Nilai tambah PDRB sumber daya alam (migas, hutan, ikan, lain-lain), dialokasikan melalui pembobotan

Juta Rp.

500.000,0

500.000,0

650.000,0

30,0

6.

Insentif peningkatan PAD, dialokasikan melalui pembobotan

Juta Rp.

25.219,0

25.219,0

100.000,0

297,9

B.

Dasar Dana Khusus:

1.

Bantuan peningkatan jalan propinsi:

- Panjang jalan

Km

2.766,0

2.766,0

1.549,3

(44,0)

- Penggantian jembatan

Meter

10.660,0

10.660,0

16.960,0

59,1

- Dana peningkatan jalan

Juta Rp./Km

180,8

180,8

260,0

43,8

- Dana penggantian jembatan

Juta Rp./m

19,0

19,0

37,0

94,7

2.Bantuan OP Pengairan:

- Luas areal OP pengairan

Ribu Ha.

6.300,0

6.300,0

6.300,0

-

- Dana OP Pengairan

Ribu Rp.

28,0

28,0

28,0

-

3.Pemeliharaan lingkutan hidup:

- Luas areal reboisasi

Ribu Ha.

27,7

27,7

27,7

-

- Bantuan reboisasi per ha

Ribu Rp.

1.050,3

1.050,3

0,0

(100,0)

- Luas kawasan lindung

Ribu Ha.

34,4

34,4

34,4

-

- Bantuan pengelolaan kawasan lindung

Ribu Ha.

1.000,0

1.000,0

0,0

(100,0)

4. Bantuan pengembangan wilayah:

- Jumlah kawasan andalan

Kawasan

30,0

30,0

28,0

6,7

- Bantuan pengembangan kawasan andalan

Juta/Rp./Kws

500,0

500,0

500,0

-

- Jumlah UPT

Kawasan

456,0

456,0

456,0

-

- Bantuan pengembangan kawasan andalan

Juta/Rp./Kws

300,0

300,0

225,0

(25,0)

- Jumlah pulau

Pulau

0,0

0,0

1.872,0

-

- Bantuan pengembangan pulau terpencil

Juta/Rp./Pulau

0,0

0,0

50,0

-

C.

Perhitungan Dana Pembangunan Propinsi:

1.

Dana Umum

Juta Rp.

1.344.078,0

1.008.058,5

1.704.225,0

69,1

a.

Jumlah alokasi dasar per propinsi

Juta Rp.

675.000,0

506.250,0

810.000,0

60,0

b.

Alokasi atas dasar luas wilayah

Juta Rp.

143.284,0

107.463,0

144.225,0

34,2

c.

Nilai tambah PDRB sumber daya alam

Juta Rp.

500.000,0

375.000,0

650.000,0 1)

73,3

d.

Insentif peningkatan PAD

Juta Rp.

25.129,0

18.846,8

100.000,0 2)

430,6

2.

Dana Khusus

1.838.622,0

1.378.966,5

1.406.940,0

2,0

a.

Pengembangan Prasarana dan Sarana Ekonomi

Juta Rp.

878.895,0

659.171,3

540.077,0

(18,1)

1)

Peningkatan jalan propinsi

Juta Rp.

702.495,0

526.871,3

434.237,0

(17,6)

2)

OP Pengairan

Juta Rp.

176.400,0

132.300,0

105.840,0

(20,0)

b.

Pemeliharaan Lingkungan Hihup

Juta Rp.

64.843,0

48.632,3

60.613,0 3)

24,6

1)

Reboisasi

Juta Rp.

29.056,0

21.792,0

0,0

(100,0)

2)

Pengelolaan kawasan lindung

Juta Rp.

34.437,0

25.827,8

0,0

(100,0)

3)

Pengendalian dampak lingkungan

Juta Rp.

1.350,0

1.012,5

0,0

(100,0)

c.

Pengembangan Sosial Budaya dan Pelayanan

Juta Rp.

50.833,0

38.124,8

0,0 4)

(100,0)

d.

Peningkatan Pendidikan Dasar

Juta Rp.

169.312,0

126.984,0

187.025,0

47,3

e.

Pengembangan Sarana Kesehatan

Juta Rp.

471.750,0

353.812,5

403.900,0

14,2

f.

Pengembangan Wilayah

Juta Rp.

202.989,0

152.241,8

215.325,0

41,4

1)

Dana pengembangan wilayah

Juta Rp.

9.400,0

7.050,0

5.125,0 5)

(27,3)

2)

Pengembangan kawasan andalan

Juta Rp.

193.589,0

145.191,8

116.600,0 6)

(19,7)

3)

Pengembangan kawasan tertinggal

Juta Rp.

0,0

0,0

93.600,0 7)

-

Jumlah Dana

Juta Rp.

3.182.700,0

2.387.025,0

3.111.165,0

30,3

Keterangan :
1). Varibel baru yang dialokasikan untuk memberikan insentif bagi daerah yang mempunyai SDA ber potensi untuk diekploitasi dan dikonservasi baik SDA migas, hutan, ikan dan lain-lain
2). Dialokasikan sebagai insentif untuk peningkatan PAD, yang digunakan termasuk untuk kegiatan sosial budaya dan pelayanan pemerintah.
3). Digunakan untuk berbagai kegiatan pemeliharaan lingkungan hidup, termasuk yang pada tahun lalu dialokasikan melalui kawasan lindung dampak lingkungan.
4). Mengingat luasnya kebutuhan dan jenis kegiatan sosial budaya, komponen ini dibiayai langsung melalui dana umum.
5). Dialokasikan untuk dana pendamping BLN PPW yang sudah "commited".
6). Dialokasikan sebagai insentif pengembangan kawasan berpotensi ekonomi, termasuk didalamnya kawasan sentra produksi, kawasan
andalan, dan kawasan potensi lainnya.
7). Komponen baru yang dialokasikan sebagai insentif pembangunan berkelanjutan pada kawasan tertinggal, terisolir, terpencil, dan Kepulauan.