Dalam pasal 3 UUD 1945, disebutkan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara (GBHN)".

GBHN adalah haluan negara tentang pembangunan nasional dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat. Untuk menjabarkan garis-garis besar haluan negara ini, disusunlah rencana pembangunan lima tahun atau Repelita. Dengan demikian, sasaran yang tercantum dalam Repelita, selalu mengacu pada sasaran GBHN.


Unduh Dokumen
1. Sistem Penganggaran Negara (application/pdf - 161 kB)