Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 merupakan pedoman bagi penyusunan APBN 2007 yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. RKP mempunyai fungsi pokok sebagai: (1) acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik, (2) pedoman dalam penyusunan APBN sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun, dan (3) jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional.


Unduh Dokumen
1. Draft RKP 2007 BAB I (application/zip - 223 kB)
2. Draft RKP 2007 BAB II (application/zip - 1 MB)