Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 merupakan pedoman bagi penyusunan APBN 2007 yang akan ditetapkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. RKP mempunyai fungsi pokok sebagai: (1) acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik, (2) pedoman dalam penyusunan APBN sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun, dan (3) jaminan kepastian kebijakan sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Berikut draft final RKP tahun 2007 sebagai bahan Musrenbangnas tahun 2006.
Draft Final Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007 sebagai bahan Musrenbang Tahun 2006
22/11/2008
Informasi Lainnya :
Membuat Komentar