Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden RI pada tanggal 18 Mei 2005 telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006. Pada tanggal 19 Mei 2005, RKP Tahun 2006 tersebut disampaikan oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas kepada DPR-RI dalam forum Raker dengan Panitia Anggaran DPR-RI. RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan DPR akan menjadi pedoman bagi penyusunan RAPBN tahun 2006.