Kerangka Acuan Penyelenggaraan MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) 2004-2009

1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Jangka Menengah (RPJM) dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU SPPN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS ditugaskan untuk menjabarkan visi, misi dan program Presiden ke dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.

Sementara di tingkat daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ditugaskan untuk menyiapkan Rancangan Awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 16 UU SPPN, selanjutnya Rancangan Awal RPJM Nasional 2004-2009 yang telah disusun oleh Kementerian PPN/BAPPENAS tersebut akan disampaikan kepada semua Kementerian/Lembaga untuk digunakan sebagai rujukan penyusunan Rancangan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L). Selain itu, Rancangan Awal RPJM Nasional 2004-2009 juga akan disampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah sebagai acuan bagi penyusunan Rancangan Awal RPJM Daerah dan selanjutnya akan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-SKPD).

Sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan secara partisipatif, maka perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang merupakan forum lintas pelaku dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan rencana tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dalam rangka penyusunan RPJM, perlu diselenggarakan Musrenbang Jangka Menengah dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM 2004-2009 sebagai bahan pembahasan pokok. Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah bertujuan untuk mendukung koordinasi lintas pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dalam kurun waktu jangka menengah selama lima tahun ke depan.

Sesuai ketentuan Pasal 18, 19 dan 20 UU SPPN, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya Presiden terpilih. Ini berarti pada pertengahan bulan Januari 2005 naskah RPJM tersebut telah dapat diselesaikan penetapannya, dan akan secara formal digunakan sebagai dasar perencanaan strategis kementerian/lembaga, dan perencanaan tahunan pemerintah/pemerintah daerah untuk kurun waktu 2004-2009. Dengan perhatian pada semangat partisipatif yang ada dalam UU SPPN, maka penyusunan dokumen RPJM 2004-2009 perlu dilakukan secara partisipatif dengan memastikan kesepahaman dan komitmen bersama dari para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan publik terutama pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta dengan melibatkan peranserta dan kontribusi lintas pelaku lainnya seperti kalangan dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat yang mewakili aspirasi masyarakat madani (civil society) di tingkat Pusat dan Daerah.

2. TUJUAN

Tujuan penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah adalah:

(1) Membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 terutama issue, arah, strategi dan program prioritas.

(2) Mendapatkan komentar dan tanggapan dari narasumber, pengambil keputusan dan masyarakat madani sebagai masukan utama finalisasi draft RPJM 2004-2009.

(3) Mengembangkan dan memperkuat mekanisme partisipasi dalam penyusunan RPJM 2004-2009.

(4) Membangun kesepahaman dan komitmen pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha swasta, dan masyarakat madani dalam perumusan dan pelaksanaan RPJM 2004-2009.

3. HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari kegiatan Musrenbang Jangka Menengah adalah:

(1) Masukan dan tanggapan untuk perbaikan rancangan awal RPJM 2004-2009 menjadi rancangan akhir RPJM 2004-2009.

(2) Penyelesaian dokumen rancangan awal RPJM 2004-2009 pada tanggal 28 November 2004.

(3) Kesepahaman mengenai permasalahan, sasaran, prioritas dan arah kebijakan, serta program prioritas yang tertuang dalam RPJM 2004-2009.

(4) Kesepahaman untuk memperkuat koordinasi dan sinergi serta komitmen lintas pelaku dalam pelaksanaan RPJM 2004-2009.

4. MEKANISME PENYELENGGARAAN

(1) Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah tahap awal akan dilakukan secara partisipatif, dengan membagi wilayah cakupan penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah ke dalam 3 (tiga) lokasi pelaksanaan sebagai berikut:

(a) Makasar, tanggal 20 Desember 2004, diikuti oleh peserta dari provinsi-provinsi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat dan Papua.

(b) Surabaya, tanggal 21 Desember 2004, diikuti oleh peserta dari provinsi-provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

(c) Batam, tanggal 22 Desember 2004, diikuti oleh peserta dari provinsi-provinsi: DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Nangroe Aceh Darussalam.

(2) Selanjutnya dilakukan Konsultasi Publik Nasional yang akan diselenggarakan di Jakarta dengan peserta semua unsur Pemerintahan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM dan unsur-unsur masyarakat lainnya setelah memperoleh masukan dari Musrenbang tahap awal dalam butir 1.

(3) Mekanisme penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah terdiri dari kegiatan sebagai berikut:

(a) Sidang Pleno pembukaan dan pengarahan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas atau pejabat eselon I Kementerian PPN/Bappenas.

(b) Sidang Kelompok Pembahasan Agenda Pembangunan, yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok Agenda Pembangunan.

i. Dalam setiap kelompok, Deputi atau Staf Ahli Menteri Negara PPN/Bappenas yang ditunjuk, memaparkan rancangan awal RPJM 2004-2009 kepada peserta.

ii. Sidang Kelompok dilanjutkan dengan komentar dan tanggapan dari narasumber yang ditunjuk.

iii. Sidang Kelompok dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta Musrenbang Jangka Menengah.

(c) Sidang Pleno pembahasan hasil sidang kelompok dan perangkuman kesepakatan sebagai masukan bagi penyempurnaan RPJM 2004-2009.

(d) Sambutan Penutup, oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas atau pejabat Eselon I Kementerian PPN/ Bappenas.

5. PESERTA

Penyusunan RPJM 2004-2009 mengutamakan pendekatan partisipatif, dengan komposisi peserta Musrenbang Jangka Menengah di 3 (tiga) kota sebagai berikut:

(1) Pemerintah Provinsi: Ketua Bappeda Provinsi dan Ketua DPRD Provinsi

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota: Walikota/Bupati, Ketua Bappeda Kabupaten/ Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/ Kota

(3) KADINDA di Provinsi tempat penyelenggaraan

(4) Lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi tempat penyelenggaraan

(5) Perguruan Tinggi/Akademisi di Provinsi tempat penyelenggaraan

Sedangkan peserta Konsultasi Nasional di Jakarta adalah sebagai berikut:

(1) Pemerintah Pusat: perwakilan Departemen dan LPND

(2 Pemerintah Provinsi: Gubernur dan Kepala Bappeda

(3) Wakil-wakil Komisi-komisi DPR

(4) Organisasi Profesi

(5) Dunia Usaha

(6) LSM

(7) Perguruan Tinggi/Akademisi

6. PENANGGUNGJAWAB

Penanggungjawab penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah ini adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Sedangkan pelaksana adalah Direktur Kerjasama Pembangunan Sektoral dan Daerah, Bappenas.