PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PERENCANAAN MENURUT JANGKAUAN JANGKA WAKTU

Perencanaan pembangunan nasional di Indonesia dapat dikelompokkan menurut periode/jangka waktu, dimensi pendekatan, dan menurut proses/hirarki penyusunan. Perencanaan pembangunan yang didasarkan oleh periode waktu terdiri atas: (1) rencana untuk pembangunan jangka panjang (PJP) dengan periode 25 tahun;
(2) rencana pembangunan jangka menengah dengan periode 5 tahun (Repelita), dan (3) rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam RAPBN. Rencana jangka panjang disebut rencana Pembangunan Jangka Panjang yang disusun dalam GBHN. GBHN memuat dasar filosofi, arah, dan tujuan pembangunan Indonesia dalam PJP II yang meliputi jangka waktu 25 tahun ke depan sampai tahun 2018, yang terdiri dari rangkaian pembangunan jangka menengah 5 tahun. PJP II diawali dengan Repelita keenam, yang merupakan rencana jangka menengah pertama dalam rencana jangka panjang kedua. Dalam rencana tersebut digambarkan upaya pencapaiannya melalui atau dalam berbagai kebijaksanaan dan kegiatan pemerintah yang didukung oleh APBN yang berlaku untuk satu tahun anggaran. APBN beserta nota keuangan dan kelengkapan lainnya merupakan rencana tahunan, sebagai bagian dari penjabaran rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang. Kaitan antara ketiga rencana tersebut serta gambaran isi pokok dari masing-masing rencana dapat dilihat pada bagan-4 {eror} berikut.