
Korupsi dan nepotisme dapat dipastikan telah memberikan dampak buruk bagi suatu bangsa. Lesunya perekonomian, meningkatnya kemiskinan, tingginya kriminalitas, terjadinya demoralisasi berakibat pada distrust society. Sehingga lambat laun mengakibatkan kehancuran birokrasi dan terganggunya sistem politik dan pemerintahan yang ujungnya menimbulkan kesuraman masa depan demokrasi. Lihat saja apa yang terjadi di Yunani yang lapangan pekerjaan sulit didapat karena lahan pekerjaan diisi oleh anak, keponakan, sepupu atau saudara dari seorang pejabat atau orang penting di pemerintahan. Demikian pula halnya dengan negara Bangladesh, tingkat korupsinya sangat tinggi
Untuk itulah, gerakan anti korupsi saat ini telah bergema hampir di seluruh belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pemerintah Indonesia, bahkan telah mencanangkan aturan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang dituangkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2012. Tidak cukup dengan hanya Stranas PPK, bentuk Konsep Sistem Integritas Nasional (SIN) juga mendukung pencapaian tujuan nasional dalam hal peningkatkan good government dan good governance. Konsep SIN merupakan sistem pemberantasan korupsi yang secara holistik mengkolaborasikan semua pilar (greek temple) yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, partai politik, lembaga pengawas, media, masyarakat sipil, dan sektor swasta, dengan kerangka checks and balances. Hal ini dipaparkan oleh Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, “Inisiatif Pemberantasan Korupsi Melalui Pembangunan Sistem Integritas”, yang diselenggarakan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (5/12/12), di Jakarta.
Menurut Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas, konsep SIN ini perlu dilakukan karena dilatar belakangi oleh tiga hal yang urgen, seperti kurangnya interdependensi antarpilar dalam upaya pemberantasan korupsi, perlunya peningkatan komitmen pimpinan di setiap level, dan pemberantasan korupsi terlalu mengandalkan penegakan hukum. Kolaborasi SIN melalui greek temple tersebut dapat mewujudkan national integrity, dalam hal sustainable development, rule of law dan quality of life. “ Dimensinya dalam konsep SIN ini setiap pilar menjalankan tupoksi secara berintegritas, setiap pilar memiliki kapasitas menjalankan role dan governance,” ujar Pak Lukita.
Oleh karenanya, jelas Wamen PPN, bersama KPK mengembangkan SIN dan penilaiannya. Pemerintah bersama dengan KPK perlu mengembangkan metode penilaian SIN sebagai tool untuk mendapatkan peta kelemahan dan area perbaikan yang dituangkan dalam kebijakan dalam rangka memperbaiki SIN di masing masing Pilar. Membandingkan kekuatan dan kelemahan pilar SIN yang akan mendorong kompetisi dan memberikan insentif kepada pilar yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Untuk itu, Pak Lukita mengharapkan perlu ada kajian bersama trilateral dalam hal ini KPK, Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan APIP (BPKP). Kajian tersebut merupakan semacam controled self assessment. Output-nya adalah daftar risiko dalam konteks integritas. Pada tahap berikutnya diidentifikasi aktivitas pengendalian yang menjawab risiko tersebut. “Dengan pengukuran yang jelas dan periodik maka kemajuan penerapan sistem integritas nasional akan semakin diyakini,” ujarnya optimis.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa konsep SIN dan Stranas PPK merupakan dua hal yang saling berkaitan. Terkait dengan Stranas PPK, selanjutnya Bappenas, ungkap Wakil Kepala Bappenas ini, akan menyusun RAN-PPK 2013 dan Menyusun RAD-PPK 2013, di dalamnya termasuk menyusun SIN dan berbagai indikator untuk mengukur pencapaian kinerja pelaksanaan masing-masing strategi.
Membuat Komentar