
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan perlunya sinergi pusat-daerah. Sinergi pusat-daerah merupakan salah satu penentu utama keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Sinergi pusat-daerah dan antardaerah dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, yang mencakup kerangka kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, dan pengembangan wilayah.
Salah satu faktor terpenting dalam sinergi pusat-daerah adalah terwujudnya sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga setiap kebijakan dirumuskan dengan memerhatikan dan menampung aspirasi daerah, serta mengutamakan penyelesaian permasalahan secara nyata di daerah. Selain itu, sinergi kebijakan dimaksudkan agar pemerintah daerah memahami dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan efisien dan efektif serta mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan berbagai sumber daya yang tersedia.
Konsultasi Triwulanan I 2013 Bappenas – Bappeda Provinsi seluruh Indonesia yang dihadiri oleh para Kepala Bappeda Provinsi se-Indonesia ini merupakan langkah awal upaya sinergi pusat-daerah dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014. Tujuan utama Konsultasi Triwulanan I ini adalah memberikan informasi lebih dini kepada bappeda provinsi tentang proses penyusunan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP Tahun 2014 untuk kemudian disinergikan dan dikoordinasikan oleh bappeda provinsi dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Provinsi dan Musrenbang Kabupaten/Kota.
Arahan dan informasi awal tersebut adalah: pertama, terkait sasaran dan prioritas nasional yang masih memerlukan percepatan pencapaian bersama oleh pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; kedua, tentang proses penyusunan dan rancangan prioritas RKP 2014; ketiga, tentang kegiatan kementerian/lembaga (K/L) per provinsi tahun 2013, proses pengusulan isu-isu strategis provinsi dalam RKP Tahun 2014 dan perkiraan ketersediaan anggaran tahun 2014; keempat, tentang rangkaian musrenbang dalam rangka penyusunan RKP Tahun 2014; kelima, tentang pemanfaatan dana dekonsentrasi Bappenas untuk fasilitasi koordinasi penyusunan bahan RKP melalui proses Musrenbang terkait prioritas nasional di masing-masing provinsi.
Setelah acara Konsultasi Triwulanan I ini langkah-langkah yang akan dilakukan oleh bappeda provinsi antara lain adalah: (i) mengoordinasikan sasaran dan prioritas yang memerlukan percepatan pencapaian dalam tahun 2014 kepada SKPD provinsi dan kabupaten/kota; (ii) menyinergikan rancangan prioritas nasional dalam RKP Tahun 2014 dengan prioritas provinsi; (ii) memonitor pelaksanaan kegiatan K/L di provinsi masing-masing dalam tahun 2013; (iv) mempersiapkan isu-isu strategis dalam RKP Tahun 2014 untuk diajukan dalam Konsultasi Triwulanan II yang direncanakan akan diadakan setelah Rapat Koordinasi Tingkat Pusat (Rakorpus) penyusunan RKP Tahun 2014; dan (v) menyesuaikan jadwal Musrenbang Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Rangkaian Musrenbang Nasional.
Membuat Komentar