Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang telah diluncurkan pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu, pada tanggal 12 Januari 2012 Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan acara Peluncuran dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) di Hotel Borobudur, Jakarta.

“Acara peluncuran dan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai implementasi dari Pasal 8 Perpres No. 61 yang menyebutkan bahwa pedoman penyusunan RAD-GRK ditetapkan oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Perpres”, Prof. Dr. Armida S. Alisjahbana, Menteri Negara PPN/ Kepala Bappenas menjelaskan.

Pedoman Penyusunan RAD-GRK merupakan panduan bagi daerah dalam menyusun rencana aksi daerah dalam upaya mencapai target penurunan emisi GRK nasional. Pedoman berisi penjelasan tentang keterkaitan RAN-GRK dengan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah, pengorganisasian, langkah teknis dan jadwal penyusunan RAD-GRK, sistematika RAD-GRK, dan matrik kegiatan yang perlu disusun.

“Permasalahan perubahan iklim merupakan masalah kita bersama sehingga diharapkan agar RAD-GRK dapat mendorong pelaksanaan pembangunan di daerah yang lebih ramah lingkungan yang sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain merupakan upaya untuk mencapai target penurunan emisi GRK nasional, penyusunan RAD-GRK juga merupakan wujud bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengembangan pembangunan
berkelanjutan di daerah”, Balthazar Kambuaya, Menteri Negara Lingkungan Hidup menambahkan.

Sosialisasi Pedoman Penyusunan RAD-GRK dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada daerah dalam penyusunan RAD-GRK sehingga dapat dihasilkan suatu rencana aksi daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) mengamanatkan kepada provinsi bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) selambat-lambatnya 12 bulan sejak ditetapkannya Perpres RAN-GRK. RAD-GRK tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, diharapkan setelah pedoman penyusunan diluncurkan, pemerintah provinsi dapat segera mungkin menyusun RAD-GRK”, ungkap Gamawan Fauzi SH, MS, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26% dengan upaya sendiri jika dibandingkan dengan garis dasar pada kondisi Bisnis Seperti Biasa (BAU baseline) dan sebesar 41% apabila ada dukungan internasional. Adapun kegiatan inti untuk menurunkan emisi GRK meliputi 5 bidang, yaitu: pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah.

Acara yang juga didukung oleh Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF); Japan International Cooperation Agency (JICA); dan Indonesian - German Cooperation, Policy Advice for Environment and Climate Change (GIZ-PAKLIM) ini dihadiri oleh peserta dari kementerian/lembaga, gubernur, mitra pembangunan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Bappeda Provinsi, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dari seluruh Indonesia.



Lainnya