Hipotesis Umum :
"...ketidakberesan tata ruang sudah terjadi sejak lama, meningkat sejalan dengan pembangunan, mulai meningkat pesat pada pertengahan tahun 1980-an, dan pelanggaran sistematik/legal justru memuncak pada periode setelah ada UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, dan telah ada Kepres No. 75 tahun 1993 yang menunjuk Menteri PPN/Ketua Bappenas sebagai Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang (BKTRN)."
Unduh Dokumen
1. Reformasi Penataan Ruang
(application/pdf - 97 kB)
Membuat Komentar