III. PENGAJUAN USULAN

a. Umum

  1. Buku Biru adalah daftar proyek maupun bantuan teknis yang dinilai layak oleh Bappenas untuk dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri, termasuk kredit ekspor luar negeri.
  2. Buku Biru dimaksudkan sebagai alat untuk mengendalikan pengusulan proyek kepada calon pemberi PHLN sekaligus sebagai tawaran proyek (shopping list) dari Pemerintah.
  3. Dalam hal terdapat usulan proyek yang diajukan setelah Buku Biru diterbitkan, maka usulan yang bersangkutan akan diproses untuk tahun penerbitan berikutnya setelah dinilai oleh Bappenas dengan mempertimbangkan kebijakan dan arah program pembangunan nasional.
  4. Dalam hal terdapat usulan proyek yang sangat prioritas dan karena prioritasnya harus dilaksanakan pada tahun yang berjalan, serta telah dibahas dan disepakati dengan calon PHLN dan Bappenas, maka Kepala Bappenas akan mengambil kebijaksanaan untuk memutuskan usulan proyek ybs dapat dibiayai dan dilaksanakan tanpa perlu dicantumkan dalam Buku Biru.
  5. Dalam hal terdapat proyek yang diminati oleh calon pemberi PHLN namun tidak tercantum dalam Buku Biru, usulan proyek yang bersangkutan harus diusulkan untuk Buku Biru tahun berikutnya.
  6. Dalam hal pengusul memerlukan informasi lebih lanjut yang terkait dengan Buku Biru, pengusul dapat menghubungi:


Biro Analisis Sistem dan Prosedur Pembiayaan, Bappenas
Jl. Taman Suropati No. 2
Gedung B, Lantai 6, Jakarta 10310
Telepon: (021) 334-247 (direct)
(021)336-207 ext. 1349, 1238, 1391
Email: bluebook@bappenas.go.id

b. Usulan proyek/program dan bantuan teknis dalam Buku Biru meliputi :

  1. Usulan baru yaitu usulan proyek yang tujuan dan sasarannya serta ruang lingkupnya belum pernah dibiayai dengan PHLN atau yang belum pernah dicantumkan dalam Buku Biru;
  2. Usulan perbaikan/revisi yaitu usulan proyek dalam Buku Biru tahun terakhir yang memerlukan penyempurnaan antara lain: ruang lingkup kegiatan serta kebutuhan pembiayaannya, atau perbaikan untuk memperjelas maksud, gambaran dan tujuan usulan proyek tanpa mengubah makna;
  3. Usulan ulang yaitu usulan proyek yang sudah tercantum dalam Buku Biru tahun terakhir yang belum ada kepastian pembiayaan dari pemberi PHLN namun masih prioritas dan perlu dicantumkan kembali dalam Buku Biru mendatang. Usulan ini perlu dikonfirmasikan kembali oleh instansi yang mengusulkan.

c. Proses Pencantuman Usulan

  1. Usulan proyek dapat diajukan sepanjang tahun untuk diproses dan diterbitkan;
  2. Buku Biru diperbaharui setiap tahun, untuk diberlakukan pada tahun penerbitan;
  3. Usulan yang sudah tercantum dalam Buku Biru tidak perlu diusulkan kembali untuk dicantumkan dalam Buku Biru tahun berikutnya sepanjang seluruh sasaran proyek sudah diperoleh kepastian pembiayaannya dari suatu negara/lembaga penyedia PHLN. Batasan untuk ini bila tahap pembahasan pinjaman/hibah sudah sampai pada tahap sesuai dengan Lampiran III.
  4. Usulan proyek yang telah diprogramkan untuk dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dalam 2-5 tahun mendatang (lending program ADB, IBRD, dll) tetap perlu dicantumkan dalam Buku Biru.
  5. Kegiatan yang bersifat bantuan teknis untuk persiapan proyek (PPTA) tidak perlu diusulkan terpisah dengan proyeknya.

d. Prosedur

  1. Usulan proyek-proyek PHLN diajukan kepada Kepala BAPPENAS oleh Menteri masing-masing Departemen atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau Sekretaris Lembaga atas nama Kepala Lembaga atau Gurbernur atau Bupati/Walikota atau Ketua Bappeda Propinsi sebagaimana contoh pada Lampiran I.
  2. Usulan proyek PHLN yang dilaksanakan BUMN/ BUMD dikoordinasikan dan diajukan oleh Menteri/Ketua LPND/Gubernur/Bupati/Walikota yang membawahinya.

e. Format dan Dokumen Pelengkap

Usulan proyek-proyek PHLN disusun dalam dua daftar usulan yang terpisah (Lampiran I: Contoh I-2), masing-masing untuk usulan Proyek dan usulan Bantuan Teknis. Daftar-daftar ini memuat seluruh usulan, baik usulan baru maupun usulan yang sudah tercantum dalam Buku Biru tahun sebelumnya yang diusulkan kembali (dengan atau tanpa perbaikan).

Uraian atas setiap proyek PHLN yang diusulkan dituliskan pada Daftar Isian Usulan Proyek PHLN (Lampiran IV) yang berlaku untuk Usulan Proyek maupun Usulan Bantuan Teknis, dengan pedoman sebagai berikut :

  1. Daftar isian ditulis dan diisi dalam Bahasa Indonesia, kecuali : nama proyek dalam Bahasa Inggris; dan khusus untuk isian nomor 7, 8 dan 9b. ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
  2. Daftar Isian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberi cap;
  3. Daftar isian diisi tidak dengan tulisan tangan agar mudah dibaca;
  4. Daftar isian diisi dengan lengkap, bila ruang tidak cukup dapat dipergunakan halaman tambahan;
  5. Untuk masing-masing pertanyaan dalam daftar isian disediakan penjelasan yang terdapat dalam Petunjuk Pengisian Daftar Isian Usulan Proyek PHLN (Buku Biru);
  6. Daftar Isian diserahkan dalam bentuk "hard copy", bukan dalam disket.

Semua usulan Proyek dan Bantuan Teknis harus dilengkapi dengan dokumen Proyek Proposal (Lampiran II). Usulan proyek yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut, tidak dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam Buku Biru.