II. PERUMUSAN PROYEK ATAU PROGRAM

Proyek-proyek yang dapat dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri pada prinsipnya memiliki karakteristik yang terkait dengan: strategi, kebijakan dan prosedur pemberi pinjaman/bantuan; jenis dan sifat pinjaman/bantuan itu sendiri; sifat dan besaran proyek; kompleksitas manajemen proyek; dan aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam penyiapan maupun pelaksanaan proyek.

  1. Perumusan proyek harus mengacu kepada rencana-rencana pembangunan nasional dan rencana strategis yang sudah dirumuskan.
  2. Perumusan proyek yang diusulkan dapat merupakan sebuah masterplan utuh, atau dapat pula merupakan bagian-bagian suatu masterplan. Dalam hal usulan proyek merupakan bagian dari masterplan, maka nilai proyek dan komponen kegiatan proyek yang diusulkan adalah nilai sebagian kebutuhan pendanaan, dengan memperlihatkan hubungan antara bagian dengan masterplannya atau dengan bagian-bagian lainnya. Dalam hal usulan proyek merupakan suatu masterplan maka nilai proyek dan komponen kegiatan proyek yang diusulkan adalah nilai total kebutuhan pendanaan.
  3. Usulan proyek harus didukung oleh sebuah studi kelayakan yang paling mutakhir, baik dalam hal proyek masterplan maupun bagian dari masterplan.
  4. Dalam hal proyek merupakan bagian dari masterplan, usulan harus didukung oleh hasil studi-studi yang dapat memperlihatkan dampak proyek sebelumnya terhadap pembangunan wilayah/nasional.
  5. Studi kelayakan proyek harus menggambarkan ukuran-ukuran keberhasilan proyek secara kuantitatif dari aspek teknis, finansial maupun ekonomis.