Keputusan Kepala Bappenas Nomor: Kep.164/K06/2000 Tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Proyek Pembangunan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR : KEP.164/K/06/2000
TENTANG SISTEM PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN
PROYEK PEMBANGUNAN
|
Menimbang : |
a.bahwa untuk menunjang keberhasilan, meningkatkan efisiensi dan terciptanya kesinambungan pelaksanaan program pembangunan sebagaimana diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, perlu dilakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek pembangunan agar terarah pada pencapaian sasaran serta sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan; b.bahwa agar pelaksanaan pemantauan dan pelaporan proyek pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: KEP.120/KET/7/1994 tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan; c.bahwa sebagaimana dimaksud dengan butir a dan butir b serta dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 66, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Bappenas tentang Sistem Pemantauan dan Pelaporan Pelaksanaan Proyek Pembangunan. |
|
Mengingat : |
1.Keputusan Presiden No. 17 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2.Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
|
|
|
|
Menetapkan : |
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG SISTEM PEMANTAUAN DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN. |
Pasal 1
Yang dimaksud dengan sistem pemantauan dan pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan adalah suatu prosedur yang diperlukan untuk pengendalian pelaksanaan proyek pembangunan secara lebih efektif dan efisien yang terdiri dari mekanisme pemantauan dan pelaporan serta formulir pelaporan.
Pasal 2
Untuk kepentingan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan, Pemimpin Proyek, Kepala Bappeda Propinsi dan Gubernur wajib mengisi formulir pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 3
Cara pengisian formulir pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 4
Formulir pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan yang telah diisi disampaikan kepada pejabat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2000, Pasal 66 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Jakarta KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Djunaedi Hadisumarto |
Membuat Komentar