Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah. Sehubungan dengan itu, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Meteri Dalam Negeri sedang menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus. Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2006 (RKPD tahun 2006), yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, termasuk penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).
Surat Edaran Bersama tentang Juknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2005
08/10/2009
Unduh Dokumen
1. Surat Edaran Bersama tentang Juknis ..
(application/pdf - 609 kB)
Informasi Lainnya :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Membuat Komentar