
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2003
TENTANG
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI MENJELANG DAN SESUDAH BERAKHIRNYA
PROGRAM KERJASAMA DENGAN INTERNATIONAL MONETARY FUND
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
|
| Mengingat | : |
|
|
MENGINSTRUKSIKAN : |
||
| Kepada | : |
|
|
Untuk |
||
|
PERTAMA |
: |
Melaksanakan kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan International Monetary Fund (IMF) dengan sasaran pokok:
|
|
KEDUA |
: |
Dalam pencapaian sasaran pokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, agar memperhatikan program-program sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai pedoman kebijakan ekonomi menjelang dan sesudah berakhirnya program kerjasama dengan IMF. |
|
KETIGA |
: |
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan program-program sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. |
|
KEEMPAT |
: |
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai lingkup koordinasinya. |
|
KELIMA |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada Presiden. |
|
KEENAM |
: |
Untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Pemantauan . |
|
KETUJUH |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam hal pelaksanaan Instruksi Presiden ini berkaitan dengan bidang tugas dan kewenangan Bank Indonesia. |
|
KEDELAPAN |
: |
Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala. |
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. |
||
|
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V Nahattands |
||
Membuat Komentar