PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 memberi petunjuk bahwa dalam Pembangunan Jangka Panjang II (PJP II) pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung-jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (REPELITA VI) pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah, antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan, serta membuka daerah terisolasi dan mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas daerah serta melalui pengembangan potensi daerah seoptimal mungkin. Peran aktif masyarakat dalam pembangunan perlu dikembangkan melalui pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah, khususnya daerah otonom, dengan tetap mengacu pada arah dan tujuan pembangunan nasional serta pada upaya perwujudan Wawasan Nusantara.
Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan daerah tingkat II adalah semua kegiatan pembangunan sektoral dan daerah yang berlangsung di daerah tingkat II, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Pembangunan daerah tingkat II meliputi kegiatan pembangunan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat II, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, serta kegiatan koordinasi pelaksanaan pembangunan di daerah beserta pengendaliannya.
Sementara itu, sasaran pembangunan daerah dalam PJP II sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1993 adalah mantapnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta makin meratanya pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain sasaran pembangunan daerah secara umum tersebut, secara khusus sasaran-sasaran pembangunan daerah tingkat II dalam REPELITA VI adalah makin mantapnya kemampuan aparat, kelembagaan dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam mewujudkan otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; meningkatnya kesejahteraan rakyat yang ditunjukkan oleh meningkatnya kualitas hidup masyarakat, makin baiknya pemerataan dan ketersediaan fasilitas pelayanan dasar, serta makin meluasnya kesempatan kerja dan berusaha; berkurangnya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal; meningkatnya efisiensi dan efektivitas pembangunan daerah tingkat II secara lebih terpadu untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah, sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah; meningkatnya keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II; makin tertib dan mantapnya pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga menumbuh-kembangkan kegiatan usaha masyarakat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan; makin baiknya kondisi lingkungan dengan terkendalinya pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam; dan telah tersedianya Rencana Tata Ruang yang efektif, operasional, dan diketahui masyarakat luas.
Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah tingkat II tersebut di muka, maka kepada daerah tingkat II diberikan bantuan pembangunan daerah dalam pola INPRES sebagai pemacu (stimulan) untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengerahan sumber daya, mendayagunakan potensi sumber daya di daerah tingkat II, dan meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah tingkat II.
Sebagai upaya pengembangan dan pemantapan otonomi daerah tingkat II, mulai tahun anggaran 1994/95, sebagai tahun pertama REPELITA VI, dilakukan penyederhanaan jenis bantuan pembangunan daerah dan penyempurnaan kriteria pengalokasian bantuan. Salah satu langkah penyederhanaan dan penyempurnaan adalah pengalihan beberapa komponen bantuan INPRES yang sebelumnya masih bersifat bantuan spesifik (specific grant) menjadi sepenuhnya bantuan umum/blok (block grant). Selain itu, kebijaksanaan yang ditempuh adalah mengalihkan dan mengintegrasikan dana/proyek sektoral yang urusannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah ke dalam bantuan pembangunan daerah. Hal ini berarti memberikan kesempatan yang luas kepada aparatur dan masyarakat di daerah untuk mengelola dan memanfaatkan bantuan pembangunan tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah.
Untuk mendukung langkah-langkah penyederhanaan dan penyempurnaan tersebut di atas, diperlukan suatu pedoman umum pengelolaan INPRES Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II yang dipergunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi yang terkait dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas pemanfaatan bantuan. Pencapaian efisiensi dan efektifitas ini diwujudkan melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
- Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II diselenggarakan secara baku dan berkesinambungan,
- pola pengelolaan yang baku dan berkesinambungan tersebut ditetapkan dalam suatu Pedoman Umum Pengelolaan,
- komposisi bantuan diberikan sesuai perkembangan pembangunan di daerah dan dapat disesuaikan setiap tahun tanpa mengubah pola pengelolaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendekatan tersebut, pedoman pengelolaan ini perlu diawali dengan uraian tentang Hakekat INPRES Bantuan Pembangunan Dati II untuk menegaskan kembali Maksud dan Tujuan, Sasaran, serta Komposisi Bantuan. Setelah tinjauan awal ini kemudian ditegaskan pula mengenai Arah Penggunaan dan Batasan Penggunaan bantuan, sebelum sampai pada bagian utama yang berisi pola baku Pengelolaan Bantuan. Pengelolaan bantuan sendiri terdiri atas aspek-aspek perencanaan, penyaluran dan pencairan dana, pelaksanaan, pelaporan pelaksanaan, serta pembinaan dan pengendalian.
< meta content="Microsoft FrontPage 3.0" name=GENERATOR>
#>
PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 memberi petunjuk bahwa dalam Pembangunan Jangka Panjang II (PJP II) pembangunan daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung-jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
GBHN 1993 mengamanatkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (REPELITA VI) pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah, antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan, serta membuka daerah terisolasi dan mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas daerah serta melalui pengembangan potensi daerah seoptimal mungkin. Peran aktif masyarakat dalam pembangunan perlu dikembangkan melalui pelimpahan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah, khususnya daerah otonom, dengan tetap mengacu pada arah dan tujuan pembangunan nasional serta pada upaya perwujudan Wawasan Nusantara.
Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan daerah tingkat II adalah semua kegiatan pembangunan sektoral dan daerah yang berlangsung di daerah tingkat II, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Pembangunan daerah tingkat II meliputi kegiatan pembangunan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat II, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, serta kegiatan koordinasi pelaksanaan pembangunan di daerah beserta pengendaliannya.
Sementara itu, sasaran pembangunan daerah dalam PJP II sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1993 adalah mantapnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta makin meratanya pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain sasaran pembangunan daerah secara umum tersebut, secara khusus sasaran-sasaran pembangunan daerah tingkat II dalam REPELITA VI adalah makin mantapnya kemampuan aparat, kelembagaan dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam mewujudkan otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab; meningkatnya kesejahteraan rakyat yang ditunjukkan oleh meningkatnya kualitas hidup masyarakat, makin baiknya pemerataan dan ketersediaan fasilitas pelayanan dasar, serta makin meluasnya kesempatan kerja dan berusaha; berkurangnya jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal; meningkatnya efisiensi dan efektivitas pembangunan daerah tingkat II secara lebih terpadu untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan daerah, sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi daerah; meningkatnya keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II; makin tertib dan mantapnya pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga menumbuh-kembangkan kegiatan usaha masyarakat, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan; makin baiknya kondisi lingkungan dengan terkendalinya pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam; dan telah tersedianya Rencana Tata Ruang yang efektif, operasional, dan diketahui masyarakat luas.
Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah tingkat II tersebut di muka, maka kepada daerah tingkat II diberikan bantuan pembangunan daerah dalam pola INPRES sebagai pemacu (stimulan) untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengerahan sumber daya, mendayagunakan potensi sumber daya di daerah tingkat II, dan meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah tingkat II.
Sebagai upaya pengembangan dan pemantapan otonomi daerah tingkat II, mulai tahun anggaran 1994/95, sebagai tahun pertama REPELITA VI, dilakukan penyederhanaan jenis bantuan pembangunan daerah dan penyempurnaan kriteria pengalokasian bantuan. Salah satu langkah penyederhanaan dan penyempurnaan adalah pengalihan beberapa komponen bantuan INPRES yang sebelumnya masih bersifat bantuan spesifik (specific grant) menjadi sepenuhnya bantuan umum/blok (block grant). Selain itu, kebijaksanaan yang ditempuh adalah mengalihkan dan mengintegrasikan dana/proyek sektoral yang urusannya telah diserahkan kepada pemerintah daerah ke dalam bantuan pembangunan daerah. Hal ini berarti memberikan kesempatan yang luas kepada aparatur dan masyarakat di daerah untuk mengelola dan memanfaatkan bantuan pembangunan tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang ada di daerah.
Untuk mendukung langkah-langkah penyederhanaan dan penyempurnaan tersebut di atas, diperlukan suatu pedoman umum pengelolaan INPRES Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II yang dipergunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi yang terkait dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas pemanfaatan bantuan. Pencapaian efisiensi dan efektifitas ini diwujudkan melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
- Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II diselenggarakan secara baku dan berkesinambungan,
- pola pengelolaan yang baku dan berkesinambungan tersebut ditetapkan dalam suatu Pedoman Umum Pengelolaan,
- komposisi bantuan diberikan sesuai perkembangan pembangunan di daerah dan dapat disesuaikan setiap tahun tanpa mengubah pola pengelolaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pendekatan tersebut, pedoman pengelolaan ini perlu diawali dengan uraian tentang Hakekat INPRES Bantuan Pembangunan Dati II untuk menegaskan kembali Maksud dan Tujuan, Sasaran, serta Komposisi Bantuan. Setelah tinjauan awal ini kemudian ditegaskan pula mengenai Arah Penggunaan dan Batasan Penggunaan bantuan, sebelum sampai pada bagian utama yang berisi pola baku Pengelolaan Bantuan. Pengelolaan bantuan sendiri terdiri atas aspek-aspek perencanaan, penyaluran dan pencairan dana, pelaksanaan, pelaporan pelaksanaan, serta pembinaan dan pengendalian.
Membuat Komentar