HAKEKAT INPRES BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II
Maksud dan Tujuan
Hakekat INPRES Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tingkat II yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dengan maksud agar pemerintah daerah tingkat II sebagai daerah otonom dapat memenuhi tugas-tugas pelaksanaan pembangunan sesuai ruang lingkup kewenangannya.
Tujuan INPRES Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II adalah untuk memperkuat kemampuan daerah tingkat II dalam:
- meningkatkan kesejahteraan rakyat dan taraf hidup masyarakat sebagai upaya menanggulangi kemiskinan yang terdapat di daerah tingkat II
- menciptakan dan memperluas lapangan kerja, kesempatan berusaha, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana dasar serta pelayanan sosial dasar masyarakat
- meningkatkan keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II
- meningkatkan kondisi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam
- meningkatkan kemampuan aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah tingkat II dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
- memantapkan pelaksanaan otonomi daerah tingkat II dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian berbagai program pembangunan di daerah tingkat II, yang sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional
Sasaran
- meningkatnya pendapatan masyarakat serta berkurangnya penduduk miskin dan desa tertinggal
- meningkatnya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- meningkatnya sarana dan prasarana dasar serta fasilitas pelayanan sosial kemasyarakatan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya
- terwujudnya keserasian pertumbuhan dan keterkaitan pembangunan antar perkotaan dan pedesaan, dan antar kawasan dalam daerah tingkat II yang ditandai dengan berkurangnya kesenjangan pertumbuhan antara perkotaan dan pedesaan serta antar kawasan dalam daerah tingkat II
- terkendalinya pencemaran lingkungan dan perusakan sumber daya alam
- meningkatnya kualitas aparatur pemerintah daerah tingkat II dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatnya kemampuan kelembagaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta meningkatnya PADS dalam rangka kemandirian daerah tingkat II
- terwujudnya konsistensi pembangunan daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta berjalannya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengendalian secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat administasi dan penatausahaan.
Komposisi Bantuan
INPRES Bantuan Pembangunan Dati II meliputi 2 (dua) komponen, yaitu:
- Bantuan Umum;
Komponen Bantuan Umum adalah komponen Bantuan Pembangunan Dati II yang diberikan kepada seluruh Pemerintah Daerah Tingkat II berdasarkan kriteria tertentu untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui sektor-sektor yang tertampung dalam APBD II dan menjadi prioritas masing-masing daerah tingkat II. Pemilihan prioritas sebagai dasar penggunaan bantuan dilakukan dengan sepenuhnya merujuk pada dokumen perencanaan daerah antara lain Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada.
- Bantuan Khusus;
Komponen Bantuan Khusus adalah komponen Bantuan Pembangunan Dati II yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II tertentu berdasarkan kriteria tertentu untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan sektor tertentu yang telah menjadi kewenangan Dati II yang sekaligus mendukung tercapainya sasaran sektor tersebut secara nasional, dengan tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah antara lain Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada.
Membuat Komentar