ARAH DAN BATASAN PENGGUNAAN BANTUAN
Arah Penggunaan
- Bantuan Umum
Bantuan umum digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan/proyek yang tertampung dalam sektor-sektor APBD II dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan Tujuan dan Sasaran pemberian Bantuan Pembangunan Dati II
- sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tingkat II sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada
- bersifat strategis dalam arti secara ekonomis memberikan nilai tambah dan/ atau secara sosial memberi manfaat besar dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat
- Bantuan Khusus
Bantuan khusus digunakan untuk membiayai kegiatan/proyek sektor tertentu dan dituangkan dalam APBD II dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan Tujuan dan Sasaran pemberian Bantuan Pembangunan Dati II
- sejalan dengan program pembangunan daerah tingkat II sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada
- bersifat strategis dalam arti secara ekonomis memberikan nilai tambah dan/ atau secara sosial memberi manfaat besar dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat
- ikut mendukung tercapainya sasaran sektor secara nasional yang ditetapkan dalam REPELITA Nasional dan Sarlita yang telah dijabarkan per propinsi.
Batasan Penggunaan
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak diperkenankan untuk membiayai :
- kegiatan/proyek yang tidak mempunyai nilai strategis dalam arti secara ekonomis tidak memberikan nilai tambah dan secara sosial tidak memberi manfaat dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat,
- ganti rugi pengadaan lahan, bangunan dan tanaman
- pembayaran hutang-hutang Pemerintah Daerah/BUMD
Penggunaan bantuan untuk kegiatan seminar, lokakarya, studi banding, dan sejenisnya dilakukan secara selektif dan dibatasi.
Membuat Komentar