ARAH DAN BATASAN PENGGUNAAN BANTUAN

Arah Penggunaan

  1. Bantuan Umum

    Bantuan umum digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan/proyek yang tertampung dalam sektor-sektor APBD II dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    1. sesuai dengan Tujuan dan Sasaran pemberian Bantuan Pembangunan Dati II
    2. sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tingkat II sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada
    3. bersifat strategis dalam arti secara ekonomis memberikan nilai tambah dan/ atau secara sosial memberi manfaat besar dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat
  2. Bantuan Khusus

    Bantuan khusus digunakan untuk membiayai kegiatan/proyek sektor tertentu dan dituangkan dalam APBD II dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    1. sesuai dengan Tujuan dan Sasaran pemberian Bantuan Pembangunan Dati II
    2. sejalan dengan program pembangunan daerah tingkat II sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah seperti Pola Dasar, Repelitada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Repetada/Sarlitada
    3. bersifat strategis dalam arti secara ekonomis memberikan nilai tambah dan/ atau secara sosial memberi manfaat besar dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat
    4. ikut mendukung tercapainya sasaran sektor secara nasional yang ditetapkan dalam REPELITA Nasional dan Sarlita yang telah dijabarkan per propinsi.


Batasan Penggunaan

Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak diperkenankan untuk membiayai :

  1. kegiatan/proyek yang tidak mempunyai nilai strategis dalam arti secara ekonomis tidak memberikan nilai tambah dan secara sosial tidak memberi manfaat dalam pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat,
  2. ganti rugi pengadaan lahan, bangunan dan tanaman
  3. pembayaran hutang-hutang Pemerintah Daerah/BUMD

Penggunaan bantuan untuk kegiatan seminar, lokakarya, studi banding, dan sejenisnya dilakukan secara selektif dan dibatasi.