INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN TELEMATIKA
DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk telekomunikasi, media dan informatika (Telematika) secara global akan membawa dampak pada perubahan pola pikir dan cara pandang masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan yang berorientasi pada aspek kemudahan dan kecepatan dalam pertukaran akses infomasi;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan Telematika tersebut merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal sebagai modal dasar untuk mempersatukan bangsa dan pemberdayaan masyarakat menuju suksesnya pembangunan nasional yang berkesinambungan;
- bahwa upaya optimalisasi pemanfaatan Telematika untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagai alat pemersatu bangsa, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran aparatur pemerintah dan pihak-pihak lain pengguna Telematika untuk melaksanakan, memanfaatkan, mengembangkan serta mengambil langkah-langkah kebijakan srategis dalam pembangunan Telematika;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pengembangan pembangunan Telematika Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999, dan Perubahan Kedua Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
- Menteri;
- Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Indonesia;
- Gubernur;
- Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA :
Melaksanakan lebih lanjut pengembangan dan pendayagunaan Telematika dengan berpedoman pada Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini;
KEDUA :
Memfasilitasi kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengembangan dan pendayagunaan Telematika;
KETIGA :
Kegiatan pengembangan dan pendayagunaan Telematika sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000;
KEEMPAT :
Instruksi Presiden ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap tahap kegiatan pelaksanaannya kepada Presiden.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Membuat Komentar