INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2002

TENTANG

PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN

PEMBANGUNAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :a.bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan serta mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial dan keberdayaan masyarakat antar Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia dan antar Kawasan di wilayah timur Indonesia, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia telah menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

b.bahwa Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan rencana tindak berupa program dan kegiatan untuk pembangunan di segala bidang;

c.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden;

Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 ý 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 206);

5.Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

6.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada:1.Para Menteri;

2.Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;

3.Para Gubernur/Bupati/Walikota di Kawasan Timur Indonesia.

Untuk:

PERTAMA:Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dengan berpedoman padaKebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana terlampir.

KEDUA:Merumuskan rencana tindak di lingkungan instansi masing-masing dengan berkoordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.

KETIGA:Melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

KEEMPAT:Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 27 November 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands