INPRES NO. 17 TAHUN 1998
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI
Untuk mewujudkan tuntutan dari masyarakat akan adanya reformasi khususnya di bidang politik, hukum dan ekonomi perlu ditunjang dengan peraturan perundang-undangan yang baik, agar dapat terlaksananya reformasi yang tertib, damai dan berkelanjutan. Presiden menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri; Menteri Kehakiman dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan koordinasi dalam mengambil langkah-langkah yang mendukung percepatan reformasi tersebut. Diharapkan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan tersebut dapat diselesaikan pada Desember 1998.
Membuat Komentar