alt

PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2000
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
INSTANSI PEMERINTAH


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Cukup jelas

Angka 10

Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut :

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00
ı (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan
ı bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
ı (satu miliar rupiah) ; atau

- Milik Warga Negara Indonesia;

- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
ı perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
ı maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
ı Usaha Besar;

- Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan,
ı pengadaan barang atau jasa lainnya.

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Cukup jelas

Angka19

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Ketentuan-ketentuan pengadaan dalam Keputusan Presiden ini harus dipahami dan dijadikan pedoman bagi para perencana, pelaksana, pengawas, dan penyedia jasa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranan masing-masing.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Panitia Pengadaan dan atau pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan keputusan, ketentuan, prosedur, dan tindakan lainnya, harus didasarkan pada nilai-nilai dasar tersebut. Dengan demikian akan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi tercapainya efisiensi, partisipasi dan persaingan yang sehat dan terbuka antara penyedia jasa yang setara dan memenuhi syarat, menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik dari segi fisik, keuangan dan manfaatnya bagi kelancaran pelaksanaan tugas Instansi Pemerintah.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa, maka ditempuh cara memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala kantor/satuan kerja atau pemimpin proyek/bagian proyek untuk menetapkan pemenang lelang/Pemilihan Langsung sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar).

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 5

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Yang dimaksud dengan "menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan", adalah dimaksudkan untuk menjamin perilaku dan tindakan tidak mendua dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak boleh memiliki/ melakukan peran ganda, misalnya :

a. dalam suatu perusahaan Perseroan Terbatas, seorang anggota
ııı Direksi tidak boleh merangkap sebagai Dewan Komisaris;

b. dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi/pemborongan,
ııı Konsultan Perencana tidak boleh bertindak sebagai Pelaksana/Pemborong
ııı Pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan
ııı Turnkey Contract;

c. pengurus koperasi pegawai atau anak perusahaan dalam
ıı suatu instansi/ BUMN/BUMD yang mengikuti pengadaan barang/jasa
ıı dan bersaing dengan perusahaan lainnya, tidak boleh merangkap
ıı sebagai anggota panitia pengadaan atau sebagai pejabat yang
ıı berwenang menentukan pemenang lelang/Pemilihan Langsung/Penunjukan
ıı Langsung.

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Cukup jelas

Angka 8

Cukup jelas

Pasal 6

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Pengadaan barang/jasa untuk investasi adalah pengadaan barang/jasa yang ditujukan untuk menambah aset perusahaan guna meningkatkan kemampuan operasi baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan pada umumnya tidak habis dipakai dalam 1 (satu) tahun. Dalam pembukuan/neraca perusahaan aset tersebut dapat berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap.

Angka 3

Proses penyusunan Naskah Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHLN) harus mempedomani semaksimal mungkin Keputusan Presiden ini.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penugasan atau pengangkatan kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh :

a. Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
ııı atas nama Menteri/kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
ııı berdasarkan usulan dari pimpinan unit kerja eselon I
ııı di pusat atau eselon II di daerah untuk pengadaan barang/jasa
ııı yang dibiayai dari APBN;

b. Sekretaris Wilayah Daerah Propinsi atas nama Gubernur berdasarkan
ııı usulan dari kepala dinas atau pimpinan unit kerja
ııı Daerah Propinsi yang bersangkutan, untuk pengadaan barang/jasa yang
ııı dibiayai dari APBD Propinsi;

c. Sekretaris Wilayah Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota
ııı berdasarkan usulan dari kepala dinas atau pimpinan unit
ııı kerja Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, untuk pengadaan
ııı barang/jasa yang dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota;

d. direktur yang membidangi pembinaan organisasi dan sumber daya
ııı manusia (SDM) atas nama direktur utama BUMN/BUMD atau
ııı badan/lembaga milik Pemerintah lainnya berdasarkan usulan pimpinan
ııı unit kerja di pusat atau kepala cabang di
ııı daerah yang bersangkutan, untuk pengadaan barang/jasa yang
ııı dibiayai dari RKAP BUMN/BUMD atau badan/lembaga
ııı milik Pemerintah lainnya.

Usulan penugasan/pengangkatan kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk tersebut di atas harus berdasarkan kriteria kualifikasi pejabat yang telah ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga langsung.

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Digunakan untuk Pelelangan yang memerlukan prakualifikasi.

Huruf e

Klasifikasi adalah pengelompokan bidang atau subbidang usaha dari penyedia jasa. Kualifikasi adalah penggolongan penyedia jasa berdasarkan kemampuan usaha yang terdiri dari usaha kecil, perusahaan menengah/besar dan koperasi menengah/besar atau perusahaan asing. Penyusunan klasifikasi dan kualifikasi dapat menggunakan sertifikat yang dikeluarkan asosiasi perusahaan yang bersangkutan.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Dapat dibuktikan dengan tanda sertifikasi perusahaan yang dikeluarkan asosiasi atau hasil prakualifikasi oleh panitia pengadaan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang mempunyai kewenangan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa adalah direktur utama atau sesuai penunjukan dalam akte pendirian perusahaan

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan Badan/Perorangan (untuk perusahaan perorangan), Pajak Pertambahan Nilai dan jenis pajak lainnya sesuai dengan bidang usahanya.

Huruf f

Dinyatakan oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud pajak dalam ketentuan ini adalah pajak perseroan/perusahaan dan atau bukti Pajak Penghasilan bagi konsultan perorangan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 10

Perubahan ketentuan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengadaan barang/jasa berskala kecil adalah pengadaan barang/jasa yang memenuhi salah satu dari :

- teknologi sederhana;

- resiko kecil;

- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang dan
ı badan usaha kecil yang mempunyai pasar dan harga
ı yang relatif mapan.

Besaran maksimum pengadaan barang/jasa ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Penawaran yang responsif adalah penawaran yang memenuhi ketentuan dan persyaratan pokok administrasi dan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen pengadaan tanpa adanya penyimpangan yang berarti/penting.

Penyimpangan yang berarti/penting adalah penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi lagi sehingga penawaran yang bersangkutan gugur, yaitu meliputi:

a. penyimpangan yang berkaitan dengan ketentuan dan persyaratan jaminan
ııı penawaran;

b. penyimpangan yang berakibat mengurangi hak pengguna jasa dan
ııı atau kewajiban penyedia jasa;

c. penyimpangan yang berkaitan dengan ketentuan dan
ııı persyaratan penandatanganan surat penawaran;

d. penyimpangan terhadap spesifikasi teknis produk;

e. penyimpangan yang menguntungkan penyedia jasa tertentu dan atau
ııı mempengaruhi perhitungan nilai penawarannya sehingga yang bersangkutan
ııı lebih kompetitif.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Ayat (10)

Cukup jelas

Ayat (11)

Pembahasan bersama untuk menyelesaikan perbedaan antara panitia dengan kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/pimpinan bagian proyek/ pejabat yang disamakan/ditunjuk, harus dibuat berita acara dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Untuk calon pemenang penyedia jasa oleh panitia pengadaan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disampaikan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk, kepada Menteri/kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen/Gubernur/Bupati/Walikota/Direktur Utama BUMN/BUMD yang bersangkutan untuk memperoleh penetapan.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Pemberian preferensi harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya dipergunakan panitia pengadaan untuk keperluan evaluasi penawaran.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Sistem kontrak ini lebih tepat digunakan untuk pembelian barang dengan contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam kontrak sistem ini adalah total penawaran harga.

Ayat (3)

Untuk sistem kontrak harga satuan, pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Pertimbangan untuk memilih dengan cara ini adalah karena untuk keakuratan pengukuran volume pekerjaan yang tinggi diperlukan survei dan penelitian yang sangat mendalam, detail dan sampel yang banyak, waktu yang lama sehingga biaya sangat besar, padahal pengukuran juga lebih mudah dalam pelaksanaan, dipihak lain pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan, sehingga untuk pekerjaan yang sifat kondisinya seperti hal tersebut tidak tepat bila digunakan kontrak dengan Sistem Lum Sum.

Ayat (4)

Sistem ini lebih tepat digunakan untuk membeli suatu barang atau industri jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya. Tetapi untuk di Indonesia, misalnya pembangunan pabrik pupuk atau semen, kilang minyak, yang akan ada pembangunan sejenis di daerah lain maka sangat diperlukan tranfer teknologi tersebut. Oleh karena itu pada tahap awal akan lebih menguntungkan bagi kepentingan nasional, bila dipilih konsultan untuk dapat mengerjakan TOR Desain dan Spesifikasi Teknisnya yang para ahli Indonesia dapat mendampingi untuk menyerap pengetahuan dan teknologi tersebut.

Ayat (5)

Untuk sistem kontrak jangka panjang perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai eskalasi dan perhitungan rumus eskalasi ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dan dimasukan dalam dokumen pengadaan/kontrak.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Bentuk standar kontrak dan SPK dicantumkan pada dokumen pengadaan dan disampaikan kepada para calon penyedia jasa.

Ayat (4)

Untuk memperlancar persiapan penandatanganan kontrak dan memperkecil resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kontrak baik secara material maupun finansial, maka untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks dan atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) agar sejak penyusunan dokumen pengadaan khususnya pembuatan konsep kontrak telah menggunakan jasa ahli hukum kontrak yang profesional.

Pasal 30

Ayat (1)

Bentuk acara serah terima lapangan ditetapkan berdasarkan hasil berita acara peninjauan lapangan yang dilakukan pada saat peninjauan lapangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang jika dijumlahkan mempunyai nilai lebih dari 80% (delapan puluh per seratus).

Dalam kontrak harus ditetapkan jenis pekerjaan utama.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan, alat-alat yang ada di lapangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 32

Dalam melaksanakan perubahan kontrak harus memperhatikan sistem kontrak.

Ketentuan perpanjangan pelaksanaan kontrak harus dengan dokumen tertulis dari pemberi tugas.

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.

Misalnya untuk bangunan gedung perkantoran minimal 2 (dua) bulan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Perjanjian arbitrase (Arbitration agreement) adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Klausul Arbitrase adalah suatu klausul dalam perjanjian yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yang mungkin timbul di masa depan menyangkut hubungan hukum mereka ke forum arbitrase.

Arbiter/wasit adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Musyawarah adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan dan persetujuan yang mengikat kedua belah pihak di luar arbitrase maupun pengadilan.

Mediasi adalah metode penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai wasit dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari anggota mewakili pihak pertama dan pihak kedua dan ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak. Keputusan panitia pendamai mengikat kedua belah pihak dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan ditanggung secara bersama.

Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.

Ayat (2)

Biaya yang diakibatkan penyelesaian perselisihan yang merupakan tanggung jawab kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dibebankan pada kegiatan proyek bersangkutan.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

a. biaya penggandaan adalah biaya pembuatan/pengadaan dokumen
ııı lelang termasuk konsep dokumen kontrak;

b. biaya pengumuman adalah biaya pengumuman pada media cetak,
ııı dan elektronik;

c. biaya Pelelangan lainnya adalah biaya rapat panitia dan
ııı honorarium panitia.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3931