KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;

    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 11

    Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:

  1. Menteri Keuangan;

  2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

  3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

  4. Menteri Pertanian;

  5. Menteri Kehutanan;

  6. Menteri Perhubungan;

  7. Menteri Kelautan dan Perikanan;

  8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

  9. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

  10. Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;

  11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

  12. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  13. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

  14. Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,

Edy Sudibyo