KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
Mengingat :
-
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
-
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan:
-
Menteri Keuangan;
-
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
-
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
-
Menteri Pertanian;
-
Menteri Kehutanan;
-
Menteri Perhubungan;
-
Menteri Kelautan dan Perikanan;
-
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
-
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
-
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
-
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
-
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
-
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
-
Pimpinan instansi lain yang dianggap perlu."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
Edy Sudibyo
Membuat Komentar