KEPPRES NO. 139 TAHUN 1998
TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tenaga listrik adalah merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi oleh karena itu perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dengan harga yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik. PT(Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan memikul beban pengusahaan dan penyelenggaraan tenaga listrik yang berat dan pelik, sehingga perlu dilakukan berbagai tindakan untuk membantu upaya penyehatan melalui restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan. Sehubungan dengan itu serta untuk mendukung Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dipandang perlu membentuk Tim Restrukrisasi dan Rehabilitasi PT(Persero) Perusahaan Listrik Negara.
Didalam pelaksanaannya Tim Restrukrisasi dan Rehabilitasi ini dibentuk untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT(Persero) Perusahaan Listrik Negara yang bertugas :
- Menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan yang meliputi aspek pengusahaan dan kegiatan usaha PT (Persero) PLN
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi PT(Persero) PLN dalam kegiatan usahanya, khususnya yang berkaitan dengan hubungan hukum antara PT(Persero) PLN dengan pihak ketiga.
- Menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan baik yang menyangkut aspek organisasi maupun keuangan dalam arti seluas-luasnya.
- Memberikan arahan dan dan mengendalikan kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan restrukrisasi dan rehabilitasi PT(Persero) PLN.
Tim Restrukrisasi dan Rehabilitasi mempunyai fungsi:
- Melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dengan mitra usaha dalam pembelian tenaga listrik dan bahan baku, serta rasionalisasi pengadaan lainnya.
- Melakukan pembenahan struktur dan organisasi perusahaan, untuk meningkatkan efisisensi pengusahaaan dan mutu pelayanan
- Melakukan pembenahan dan penyehatan beban utang perusahaan
- Memberikan arahan kepada kelompok-kelompok kerja perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan renegosiasi dan restrukturisasi perusahaan
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi diketuai oleh Menko Wasbang PAN dengan wakil ketua Menneg Pendayagunaan BUMN dan Menteri Pertambangan dan Energi dengan 5 anggota yaitu Menteri Keuangan, Menneg PPN/Kepala Bappenas, Menristek/Kepala BPPT dan Menperindag.
Untuk membantu Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi maka dibentuk Panitia Teknis yang secara fungsional dipimpin oleh Sekretaris Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi beranggotakan 5 orang yaitu Asisten/Deputi Bidang Usaha Pelayanan dan Pengembangan Sumber Daya Menneg Pendayagunaan BUMN/ Kepala Badan Pengelola BUMN,Dirjen Listrik dan Energi Deptambem, Sekjen Depkeu, Deputi Kepala Bappenas Bidang Infrasruktur dan pejabat lain yang ditentukan Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. Tugas Panitia teknis adalah memberikan masukan tentang berbagai aspek restrukturisasi dan rehabilitasi, membantu mengkaji dan mengevaluasi tentang masalah PT(Persero) PLN dan laporan pelaksanaan tugas kelompok-kelompok kerja perusahaan serta melaksanakan hal-hal lain yang ditugaskan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Pembentukan kelompok kerja perusahaan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait dan PT(Persero) PLN. Kelompok kerja perusahaan meliputi :
- Kelompok kerja Renegosiasi Kontrak Khusus
- Kelompok Kerja Restrukturisasi Perusahaan
- Kelompok Kerja Restrukturisasi Keuangan
Mengenai pembiayaan untuk Tim Restrukturisasi dan Panitia Teknis dibebankan pada anggaran belanja Kantor Menneg Pendayagunaan BUMN sedangkan biaya untuk Kelompok Kerja dibebankan pada anggaran PT (Persero) PLN.
Segala ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pelaksanaan Keppres ini ditetapkan oleh Menko Wasbang PAN selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Membuat Komentar