KEPPRES NO. 130 TH 1998

TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT on CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN DI BIDANG KEPABEAN)

Dengan telah disepakatinya kerjasama antar negara-negara Asean di bidang kepabean maka persetujuan tersebut perlu disyahkan dengan menggunakan Keppres. Dalam rangka kerjasama antar negara Asean telah disepakati untuk mengatur kemudahan di bidang kepabean dengan tujuan menyederhanakan dan mengharmonisasikan aturan mengenai kepabean dan tarif disamping juga untuk menjamin kensistensi dan transparansi peraturan dan administrasi kepabean. Selain itu kerjasama ini juga bermaksud untuk mencegah adanya penyelundupan dan pelanggaran kepabean. Pada prinsipnya aturan kepabean ini mengacu pada perjanjian Internasional seperti GATT, Kyoto Convention dari CCC(Customs Cooperation Council), AFTA dsb.

Prinsip-prinsip yang dipakai antara lain larangan untuk menggunakan nilai pabean untuk tujuan perlindungan atau sebagai hambatan perdagangan serta penyederhanaan dan harmonisasi prosedur pabean sesuai dengan standard internasional. Dalam hal terjadi perselisihan akan diusahakan penyelesaian secara damai, namun apabila tidak tercapai kata sepakat akan diajukan kepada para Ditjen Bea dan Cukai anggota Asean dan apabila tetap tidak dicapai kata sepakat akan digunakan mekanisme penyelesaian perselisihan dari Asean.