KEPPRES NO. 118 TH 1998

TENTANG TIM PEMANTAU KETAHANAN PANGAN

Maksud dibentuknya tim ini adalah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan pangan dalamg rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan.

Tugas dari tim ini adalah sebagai berikut :

  1. mengidentifikasi dan mengevalusi faktor penyebab kerawanan pangan;
  2. menentukan strategi dan langkah-langkah koordinasi bagi penanggulangan masalah kerawanan pangan;
  3. memberi arahan bagi tim pemantauan ketahanan pangan daerah;
  4. menyampaikan laporan kepada presiden mengenai pemantauan dan penananggulangan masalah kerawanan pangan.

Keanggotaan tim ini adalah sebagai berikut :

  1. Menneg Pangan dan Hortikultura (ketua merangkap anggota)
  2. Menteri Pertanian
  3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
  4. Menteri Kesehatan
  5. Menteri Sosial
  6. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
  7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan
  8. Menteri Dalam Negeri
  9. Menteri Luar Negeri
  10. Menteri Keuangan
  11. Menneg Kependudukan/Kepala BKKBN
  12. Menneg PPN/Kepala Bappenas
  13. Kabulog
  14. Kepala BPS

Dalam menjalankan tugasnya tim ini bertanggung jawab kepada presiden dan dapat membentuk kelompok-kelompok kerja, serta didukung oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh Sekmenneg Pangan dan Hortikultura.

Untuk membantu kelancaran tugas tim pemantau di daerah, dapat dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan di Daerah yang susunan keanggotaannya ditentukan oleh Gubernur KDH Tk I.