KEPPRES NO. 108 TH 1998

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Ditanda tangani : 4 Maret 1997
Ditetapkan : 27 Juli 1998

Maksud dari Persetujuan ini ialah untuk meningkatkan kerjasama ekonomi jangka panjang yang lebih luas dan saling menguntungkan bagi kedua belah Pihak, serta untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dari salah satu Pihak di wilayah Pihak lainnya yang didasarkan persamaan dan saling menguntungkan serta mengakui bahwa Persetujuan ini akan mendorong untuk merangsang kegiatan investasi di kedua Negara.

Istilah ‘Penanaman Modal’ harus diartikan sebagai segala bentuk aset yang ditanam oleh para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lainnya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang disebut terakhir, mencakup, tetapi tidak terbatas pada :

  1. benda bergerak dan tidak bergerak, termasuk mortgages, hak istimewa, dan jaminan serta hak-hak serupa lainnya;
  2. saham, surat obligasi, atau setiap bentuk lainnya dari hasil bunga dalam perusahaan atau usaha patungan di wilayah Pihak lainnya;
  3. tagihan atas uang atau tagihan atas setiap pelaksanaan yang mempunyai nilai keuangan;
  4. hak atas kekayaan intelektual, proses teknik, muhibah, dan keahlian;
  5. konsensi usaha yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan kontrak yang bertalian dengan penanaman modal, termasuk konsesi untuk mencari, atau mengekploitasi sumber daya alam

Istilah ‘para penanam modal’ berarti nasional dari salah satu Pihak yang menanamkan modalnya di wilayah Pihak lainnya, yang terdiri dari :

  1. setiap orang yang memiliki kewarganegaraan salah satu Pihak;
  2. badan hukum yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku dari satu Pihak

Istilah ‘tanpa penundaan’ dianggap untuk dipenuhi jika suatu transfer dilakukan dalam suatu periode sebagaimana lazimnya diberlakukan dalam praktek keuangan internasional.

Masing-masing Pihak harus mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi para penanam modal dari Pihak lain untuk menanamkan modal di wilayahnya, serta mengizinkan penanaman modal tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta masing-masing Pihak setiap waktu harus diperlakukan secara wajar dan seimbang serta harus mendapat perlindungan dan keamanan yang memadai di wilayah Pihak lain.

Masing-masing Pihak tidak akan melakukan tindakan apapun dari pengambil-alihan, nasionalisasi atau segala bentuk pencabutan hak milik lainnya, yang berakibat sama dengan nasionalisasi atau pengambil-alihan terhadap penanaman modal oleh penanam modal Pihak lainnya, kecuali:

  1. untuk kepentingan hukum atau kepentingan umum, dan yang sesuai dengan proses hukum;
  2. tindakan tidak berdasarkan diskriminasi;
  3. tindakan yang disertai dengan ketentuan untuk pembayaran ganti rugi yang cepat, memadai dan efektif. Besarnya ganti rugi harus sesuai dengan nilai pasar yang pantas tanpa penundaan sebelum tindakan pencabutan hak milik diketahui umum. Bilamana nilai pasar yang pantas tidak dapat ditetapkan, ganti rugi tersebut harus merupakan jumlah yang wajar sebagaimana disetujui bersama antara para Pihak, dan jumlah tersebut harus dapat ditransfer secara bebas dari Pihak yang bersangkutan dalam mata uang yang dapat digunakan secara bebas.

Apabila para penanam modal dari satu Pihak mengalami kerugian karena perang atau konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru-hara di wilayah Pihak yang disebut terakhir, harus diberikan restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau penyelesaian lainnya.

Apabila penanaman modal dari penanam modal dari salah satu Pihak diasuransikan atas resiko non-komersial sesuai sistem hukum yang berlaku, setiap subrogasi dari penanggung atau penanggung-ulang yang timbul dari perjanjian asuransi harus diketahui oleh Pihak lainnya. Penanggung atau penanggung-ulang tidak berhak untuk melaksanakan haknya selain daripada hak yang telah diberikan kepada penanam modal.

Setiap perselisihan antara satu Pihak dan penanam modal Pihak lainnya, mengenai penanaman modal Pihak yang disebut terakhir di wilayah yang disebut sebelumnya, akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan negosiasi. Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak yang meminta penyelesaian secara damai, perselisihan tersebut atas permintaan penanam modal yang bersangkutan dapat disampaikan melalui prosedur hukum yang berlaku di Pihak yang bersangkutan atau kepada arbitrasi atau konsiliasi internasional, yakni Pusat Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ) untuk penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal dari Negara lain (Convention on Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of other States) yang terbuka untuk ditandatangani di Wahington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965

Masing-masing pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Persetujuan ini, sementara itu Pihak lainnya harus memberikan pertimbangan yang simpatik atas usulan tersebut dan mengusahakan kesempatan yang memadai untuk konsultasi dimaksud.

Perselisihan antar Pihak mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini, jika mungkin, diselesaikan melalui saluran diplomatik. Jika suatu perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka atas permintaan salah satu Pihak, dapat diajukan kepada suatu peradilan arbitrasi, dimana masing-masing Pihak harus menunjuk satu anggota, dan kedua anggota tersebut kemudian harus memilih seorang warga negara dari negara ketiga yang disetujui oleh kedua belah Pihak untuk ditunjuk sebagai Ketua Peradilan. Peradilan arbitrasi harus mencapai keputusan berdasarkan suara terbanyak, dan Keputusan tersebut harus merupakan keputusan akhir dan mengikat bagi para Pihak.

Persetujuan ini berlaku terhadap penanaman modal oleh penanam modal dari Mongolia di wilayah Republik Indonesia yang telah mendapat ijin sebelumnya sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya, dan terhadap penanaman modal oleh penanam modal dari Republik Indonesia di wilayah Mongolia sesuai dengan peraturan mengenai penanaman modal dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya.

Masing-masing Pihak dapat meminta diselenggarakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Persetujuan ini. Pihak yang lainnya secara simpatik akan mempertimbangkan usul tersebut dan mengupayakan kesempatan yang memadai untuk berkonsultasi.. Persetujuan ini dapat diubah setiap waktu, jika dianggap perlu, dengan kesepakatan bersama.

Persetujuan ini berlaku selama jangka waktu 10 tahun berikutnya terhitung sejak tanggal berakhirnya Persetujuan ini.