KEPPRES NO. 107 TH 1998
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Ditanda tangani : 25 Februari 1998
Ditetapkan : 27 Juli 1998
Maksud dari Persetujuan ini adalah dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi antara para Pihak yang lebih luas serta menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lain yang didasarkan atas kedaulatan yang sama dan saling menguntungkan.
Istilah "Penanaman Modal" harus diartikan sebagai setiap aset yang ditanam oleh para penanam modal dari satu Pihak di wilayah Pihak lain, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Pihak yang disebut terakhir, mencakup, secara khusus, tetapi tidak terbatas pada :
- benda bergerak dan tidak bergerak, serta hak hipotek, gadai, jaminan, dan hak guna;
- saham, stok, atau setiap bentuk penyertaan lainnya pada perusahaan,
- penghasilan yang ditanamkan kembali, tagihan atas uang atau setiap hak lainnya yang mempunyai nilai keuangan yang berkaitan dengan suatu penanaman modal,
- hak cipta, hak atas kekayaan intelektual dan industri, seperti paten, lisensi, rancang industri, proses teknik, serta merek dagang, jasa baik, pengetahuan dan hak-hak lainnya,
- konsensi usaha yang diberikan oleh undang-undang atau berdasarkan kontrak, termasuk konsesi untuk mencari, mengolah, menambang atau mengekploitasi sumber-sumber alam
Istilah para penanam modalý harus diartikan :
- setiap orang yang memiliki kewarganegaraan salah satu Pihak sesuai dengan hukumnya yang menanamkan modal di wilayah Pihak lain; atau
- setiap perusahaan, korporasi, atau asosiasi usaha yang didirikan atau dibentuk di wilayah salah satu Pihak sesuai dengan perundangan dan peraturannya, yang menanamkan modal di wilayah Pihak lain.
Istilah penghasilaný harus diartikan sebagai nilai yang diperoleh dari penanaman modal, yang khususnya termasuk namun tidak terbatas pada, keuntungan, bunga, dan dividen.
Masing-masing Pihak harus mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi para penanam modal dari Pihak lain untuk menanamkan modal di wilayahnya, mengakui penanaman modal tersebut sesuai dengan perundang-undangan dan peraturannya, serta masing-masing Pihak diwilayahnya harus memberikan perlakuan kepada penanam modal dari Pihak lainnya, sehubungan dengan manajemen, pemeliharaan, penggunaan, pemilikan atau penjualan atas penanaman modal mereka, perlakuan yang adil dan wajar serta tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikannya kepada para penanam modal dari negara Ketiga.
Berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan dari para Pihak berkaitan dengan ijin masuk, kebebasan untuk tinggal dan mempekerjakan tenaga asing, maka penanam modal dari satu Pihak harus diijinkan untuk memasuki dan tinggal di wilayah Pihak lainnya untuk tujuan mendirikan, mengembangkan, menata-usahakan atau memberikan saran mengenai pelaksanaan penanaman modal dimana mereka, atau penanam modal dari Pihak pertama yang mempekerjakan mereka, telah berjanji atau dalam proses kesepakatan memperjanjikan sejumlah modal atau sumber-sumber lainnya.
Apabila para penanam modal dari satu Pihak mengalami kerugian karena perang atau konflik bersenjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru-hara di wilayah Pihak tersebut terakhir, harus diberikan restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau penyelesaian lainnya.
Masing-masing Pihak tidak boleh mengambil tindakan apapun seperti pengambil-alihan, nasionalisasi atau tindakan yang mempunyai akibat yang sama terhadap penanaman modal dari penanam modal Pihak lain, kecuali:
- untuk kepentingan umum,
- dengan cara yang bersifat tidak diskriminasi,
- disertai dengan pembayaran segera, efektif dan kompensasi yang memadai, sesuai dengan proses hukum dan prinsip umum
Ganti rugi atas pengambil-alihan dilakukan sebelum tindakan pengambil-alihan dilaksanakan atau telah diketahui umum,dan harus dinilai berdasarkan harga pasar. Ganti rugi tersebut harus dibayar segera dan dapat ditransfer secara bebas.
Apabila penanaman modal dari penanam modal dari salah satu Pihak diasuransikan atas resiko non-komersial sesuai sistem hukum yang berlaku, setiap subrogasi dari penanggung yang timbul dari perjanjian asuransi harus diketahui oleh Pihak lainnya. Penanggung tidak berhak untuk melaksanakan hak selain daripada hak yang telah diberikan kepada penanam modal.
Setiap perselisihan antara satu Pihak dan penanam modal dari Pihak lain, dalam kaitan penanaman modal yang bersangkutan, harus diberitahukan secara tertulis, termasuk keterangan rinci, oleh penanam modal kepada Pihak penerima penanaman modal. Sedapat mungkin, penanaman modal dan Pihak yang bersangkutan harus mengupayakan penyelesaian perselisihan ini melalui konsultasi dan perundingan secara bersahabat. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari tanggal pemberitahuan tertulis, perselisihan tersebut dapat diajukan oleh investor kepada peradilan setempat yang berwenang dimana penanaman modal dilakukan, atau kepada arbitrasi, yakni Pusat Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ) untuk penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal dari Negara lain (Convention on Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of other States) yang terbuka untuk ditandatangani di Wahington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965; atau Peradilan Arbitrasi Sementara yang dibentuk sesuai peraturan arbitrasi dari Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Commission on International Trade (UNCITRAL).
Masing-masing pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Persetujuan ini, sementara itu Pihak lainnya harus memberikan pertimbangan yang simpatik atas usulan tersebut dan mengusahakan kesempatan yang memadai untuk konsultasi dimaksud.
Perselisihan antara para Pihak mengenai penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan ini, jika mungkin, harus diselesaikan melalui saluran diplomatik. Jika suatu perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 6 bulan, maka atas permintaan salah satu Pihak, dapat diajukan kepada peradilan arbitrasi, dimana masing-masing Pihak harus menunjuk satu anggota, dan kedua anggota tersebut kemudian harus memilih seorang warga negara dari negara ketiga yang disetujui oleh kedua belah Pihak untuk ditunjuk sebagai Ketua Peradilan.
Persetujuan ini berlaku terhadap penanaman modal oleh penanam modal dari Republik Turki di wilayah Republik Indonesia yang telah mendapat ijin sebelumnya sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing dan setiap undang-undang yang mengubah atau menggantikannya, dan terhadap penanaman modal oleh penanam modal dari Republik Indonesia di wilayah Republik Turki.
Masing-masing Pihak dapat meminta diselenggarakannya konsultasi mengenai masalah yang berkaitan dengan Persetujuan ini. Pihak lain harus mempertimbangkan secara simpatik atas usulan dan harus memberikan kesempatan yang memadai untuk konsultasi tersebut. Persetujuan ini dapat diubah dengan persetujuan tertulis antara para Pihak. Setiap perubahan harus berlaku pada saat masing-masing Pihak memberitahukan kepada Pihak lainnya bahwa perubahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dalam negeri untuk berlakunya perubahan dimaksud.
Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 10 tahun dan tetap berlaku untuk 10 tahun berikutnya dan demikian seterusnya untuk jangka waktu yang sama, kecuali jika salah satu Pihak secara tertulis menyampaikan maksudnya untuk mengakhiri Persetujuan ini pada akhir sepuluh tahun pertama atau setiap saat setelah itu.
Membuat Komentar